​​​​​​​Pahami Hal-hal Penting Sektor Perindustrian dan Perdagangan Pasca UU Cipta Kerja
Info Hukumonline

​​​​​​​Pahami Hal-hal Penting Sektor Perindustrian dan Perdagangan Pasca UU Cipta Kerja

​​​​​​​Webinar ini bertujuan untuk memahami update terbaru bagi pelaku usaha untuk sektor perindustrian dan perdagangan dalam UU Cipta Kerja dan aturan turunannya.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
​​​​​​​Pahami Hal-hal Penting Sektor Perindustrian dan Perdagangan Pasca UU Cipta Kerja
Hukumonline

Salah satu tujuan diterbitkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, khususnya iklim investasi di Kawasan ASEAN. Atas dasar itu, dalam UU Cipta Kerja terdapat sektor perindustrian dan perdagangan yang diharapkan bisa tercapainya pertumbuhan tersebut. Terkait hal ini, penting bagi pelaku usaha atau stakeholder untuk memahami peraturan turunan dari UU Cipta Kerja dari sektor perindustrian dan perdagangan.

Dari sektor perindustrian mengenai penjagaan kelangsungan proses produksi dan/atau pengembangan industri, di mana pemerintah pusat dan daerah memberikan kemudahan untuk mendapatkan bahan baku dan/atau bahan penolong dalam proses produksi. Sedangkan dari sektor perdagangan penting untuk mengetahui pengendalian ekspor dan impor yang hanya boleh dilakukan oleh pelaku usaha yang telah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Atas dasar itu, Hukumonline akan mengadakan Webinar Hukumonline 2021 bertema "Perkembangan Sektor Perindustrian dan Perdagangan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja” yang akan diadakan pada Selasa, 25 Mei 2021 melalui platform Zoom Webinar. Materi dalam webinar ini akan dibahas mengenai dasar hukum dan pembahasan UU Cipta Kerja perindustrian dan perdagangan, perlindungan hukum bagi pelaku usaha dan implikasi hukum, serta pembahasan prosedur pengenaan sanksi dalam aturan turunan UU  Cipta Kerja sektor perindustrian dan perdagangan.

Dalam webinar ini akan hadir tiga pembicara kompeten yang siap menjadikan Anda praktisi hukum andal dalam Hukum Perindustrian dan Perdagangan, yaitu Feby Setyo Hariyono selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perindustrian, Sri Hariyati selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan, dan Michael A. Kaihatu selaku Partner HPRP Law Firm.

Kami membuka pendaftaran webinar ini bagi yang berminat. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served! Jika Anda tertarik, silahkan klik di sini atau klik gambar di bawah ini!

Hukumonline.com

Sebagaimana diketahui, diundangkannya peraturan turunan dari UU Cipta Kerja ini diharapkan dapat mendukung akselerasi pertumbuhan sektor perindustrian dan perdagangan Indonesia serta mampu bersaing secara global. Kedua sektor tersebut diharapkan dapat memberikan penyederhanaan perizinan, prosedur dan kemudahan dalam proses berizinan, serta memberikan kepastian hukum dalam berusaha.

Selain itu, dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, khususnya meningkatkan iklim investasi di kawasan ASEAN. Implementasi dari UU Cipta Kerja juga menjadi salah satu pedoman dalam perjanjian bisnis, baik secara bilateral maupun multilateral. Adanya kewenangan baru dari sektor perindustrian dan perdagangan dapat memberikan penyederhanaan perizinan, prosedur dan kemudahan dalam proses berizinan, serta memberikan kepastian hukum dalam berusaha.

Merujuk data Badan Pusat Statistik, sebelum pandemi Covid-19 yakni kuartal ke-4 2019, kwartal ke-1 dan ke-2 2020 pertumbuhan industri pengolahan dan jasa perdagangan menunjukan persentase yang negatif. Adanya pandemi Covid-19 semakin memperburuk keadaan dan demi memulihkan perekonomian Indonesia diperkirakan memerlukan waktu yang cukup panjang. Sehingga optimalisasi sektor perindustrian dan perdagangan dalam Undang-Undang Cipta Kerja diharapkan secara optimal memulihkan perekonomian Indonesia.

Tags:

Berita Terkait