Pahami Perbedaan Linguistik Hukum dan Linguistik Forensik - Bagian 1
Terbaru

Pahami Perbedaan Linguistik Hukum dan Linguistik Forensik - Bagian 1

Istilah linguistik forensik pertama kali digunakan pada tahun 1968 di Inggris.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Linguistik hukum tidak identik dengan linguistik forensik. Black’s Law Dictionary edisi 9 mencantumkan lema forensic linguistics dengan makna The science or technique that evaluates the linguistic characteristics of written or oral communications, usu. to determine identity or authorship. Istilah ini berkaitan dengan lema forensic evidence di kamus yang sama dengan makna Evidence used in court; esp. evidence arrived at by scientific or technical means, such as ballistic or medical evidence.

“Sederhananya, linguistik forensik adalah kajian linguistik atau ilmu bahasa yang berkaitan dengan hukum,” kata Frans Asisi Datang, pakar linguistik forensik Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Ia juga salah satu pendiri Komunitas Linguistik Forensik Indonesia (KLFI). Frans mengatakan berbagai bidang ilmu punya cara sendiri untuk berperan membantu penegakan hukum.

“Forensik dalam linguistik forensik itu sama misalnya dengan kedokteran forensik atau psikologi forensik yaitu kajian dari berbagai disiplin ilmu yang tujuannya untuk membantu agar suatu kasus hukum terang-benderang,” kata Frans melanjutkan.

Baca Juga:

Penjelasan Frans ini senada dengan Endang Sholihatin, pakar linguistik forensik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur. Endang dalam buku karyanya Linguistik Forensik dan Kejahatan Berbahasa merujuk konsep umum forensik sebagai the application of science to law. Jadi, berbagai ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegakan hukum ada dalam rumah besar ilmu forensik.

Mahsun, pakar linguistik forensik Universitas Mataram memberi penjelasan lebih lanjut dalam bukunya berjudul Linguistik Forensik: Memahami Forensik Berbasis Teks dengan Analogi DNA. Ia mengatakan konsep forensik telah berkembang menjadi disiplin mandiri dengan nama ilmu forensik.

Ilmu forensik itu digunakan untuk menjawab secara ilmiah tentang bukti-bukti yang terkait penegakan hukum. Tujuannya adalah menentukan tindak kejahatan apa yang dilakukan, siapa pelakunya, dan dengan cara bagaimana tindak kejahatan dilakukan. Caranya terutama memperhatikan bekas yang tertinggal setelah tindak kejahatan terjadi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait