Pahami Perbedaan Linguistik Hukum dan Linguistik Forensik - Bagian 2
Terbaru

Pahami Perbedaan Linguistik Hukum dan Linguistik Forensik - Bagian 2

Linguistik forensik pada dasarnya salah satu subtopik dari linguistik hukum. Objeknya sama-sama bahasa hukum.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Foto Ilustrasi: RES
Foto Ilustrasi: RES

Linguistik forensik adalah bidang ilmu bahasa terapan yang berperan dalam proses penegakan hukum terutama di persidangan. Isinya adalah interdisiplin antara ilmu forensik dan ilmu bahasa (linguistik). Apa bedanya dengan linguistik hukum?

“Forensik dalam linguistik forensik itu sama misalnya dengan kedokteran forensik atau psikologi forensik yaitu kajian dari berbagai disiplin ilmu yang tujuannya untuk membantu agar suatu kasus hukum terang-benderang,” kata Frans Asisi Datang, pakar linguistik forensik Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Frans juga salah satu pendiri Komunitas Linguistik Forensik Indonesia (KLFI).

Perkembangan linguistik forensik di Indonesia diakui Frans masih dalam tahap awal. Setidaknya saat ini sudah ada KLFI yang berdiri sejak 3 November 2014. Itu pun dengan anggota hingga sekarang kurang dari 50 orang.

Nah, mari bandingkan dengan linguistik hukum. Profesor bahasa hukum sekaligus perbandingan hukum asal Finlandia, Heikki Eero Sakari Mattila menjelaskan linguistik hukum dalam buku karyanya Comparative Legal Linguistics. Linguistik hukum adalah interdisiplin antara ilmu hukum dan linguistik.

Baca Juga:

Linguistik hukum membahas penggunaan bahasa dalam bidang hukum atau bahasa hukum. Studi dalam linguistik hukum biasanya membahas persoalan kosa kata (terutama terminologi/istilah), sintaksis atau hubungan antar kata dalam tata kalimat, serta semantik atau makna kata.

Lebih Luas

Mattila menilai bahwa linguistik hukum adalah kategori yang lebih luas dari linguistik forensik. Ia melihat linguistik forensik pada dasarnya hanya salah satu subtopik dari linguistik hukum. Objeknya toh sama-sama bahasa hukum.

Tags:

Berita Terkait