Pajak Harta Kekayaan Pribadi
Terbaru

Pajak Harta Kekayaan Pribadi

Pajak harta kekayaan dianggap layak dikenakan kepada Wajib Pajak. Kebijakan pengenaan pajak harta kekayaan telah diterapkan di berbagai negara-negara di Eropa.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Wajib Pajak diharuskan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki. Pajak harta kekayaan merupakan pajak yang dikenakan terhadap seluruh aset kekayaan yang dimiliki oleh setiap Wajib Pajak.

Terdapat tiga jenis pajak kekayaan menurut International Monetary Fund (IMF) yaitu:

1.      Berdasarkan nilai harta

2.      Berdasarkan transfer kekayaan

3.      Berdasarkan kenaikan nilai suatu aset

Terkait dengan penilaian harta, pajak kekayaan dapat dikenakan terhadap keuntungan modal. ada tiga basis pemajakan untuk pajak kekayaan yaitu penghasilan, konsumsi, dan kekayaan. Meski terlihat sepele, namun bukan berarti tidak ada potensi permasalahan dalam hal pengenaan pajak kekayaan.

Baca Juga:

Kebijakan pengenaan pajak harta kekayaan telah diterapkan di berbagai negara-negara di Eropa. Kebijakan ini didukung oleh kesadaran perorangan yang tinggi mengenai kesenjangan pendapatan dan kekayaan yang tinggi serta tren penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional, ditambah dengan tingginya nilai kekayaan bersih orang pribadi.

Faktor yang dapat mempengaruhi kepatuhan Wajib Pajak antara lain kesadaran wajib pajak, kualitas pelayanan fiskus, sanksi perpajakan, dan persepsi atas efektifitas sistem perpajakan.

Pajak kekayaan berpotensi meningkatkan penggunaan harta untuk lebih produktif. Namun, identifikasi dan pengungkapan atas harta bukan perkara mudah. Untuk harta yang disembunyikan secara fisik seperti emas, berlian, lukisan, dan lain-lain. Banyak cara untuk menutupi kepemilikan atas harta, seperti lewat perusahaan, keluarga, yayasan, dan utang.

Indonesia pernah mengeluarkan dan menerapkan kebijakan yang mengatur pajak kekayaan. Kebijakan ini diresmikan melalui Ordonansi Pajak Kekayaan Tahun 1932 (Lembaga Negara RI Tahun 1932 No.404) yang telah diubah hingga perubahan terakhir dalam UU No.24 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Kekayaan Tahun 1932.

Tags:

Berita Terkait