Pajak Karbon Dinilai Penting Ciptakan Ekonomi Berkelanjutan
Terbaru

Pajak Karbon Dinilai Penting Ciptakan Ekonomi Berkelanjutan

Pengenaan pajak karbon dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan perkembangan pasar karbon, pencapaian target NDC, kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Untuk tahap awal, sejak 1 April tahun 2022, pajak karbon akan diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara dengan menggunakan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax). Tarif Rp30,00 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan, sejalan dengan pengembangan pasar karbon yang sudah mulai berjalan di sektor PLTU batubara.

Pemerintah sangat memahami pentingnya transisi hijau tersebut, sehingga dalam mekanisme pengenaannya, wajib pajak dapat memanfaatkan sertifikat karbon yang telah dibelinya di pasar karbon sebagai pengurang kewajiban pajak karbonnya.

Penerapan pajak karbon dan pengembangan pasar karbon merupakan milestones penting menuju perekonomian Indonesia yang berkelanjutan, serta menjadi bukti keseriusan Indonesia dalam agenda pengendalian perubahan iklim di tingkat global. Momentum ini menjadi kesempatan berharga bagi Indonesia untuk mendapatkan manfaat penggerak pertama (first-mover advantage).

“Indonesia menjadi penentu arah kebijakan global, bukan pengikut, dalam melakukan transisi menuju pembangunan yang berkelanjutan. Indonesia akan menjadi acuan dan tujuan investasi rendah karbon, di berbagai sektor pembangunan baik di sektor energi, transportasi, maupun industri manufaktur”, tutup Febrio.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mewakili pemerintah menegaskan substansi UU ini menjadi mata rantai tak terpisahkan dari reformasi perpajakan yang telah dijalankan. Pandemi Covid-19 menjadi momentum mempercepat proses reformasi perpajakan dan menata ulang sistem perpajakan Indonesian agar mampu mengadopsi praktik terbaik serta mengantisipasi dinamika sosial ekonomi di masa yang akan datang.

Menurutnya, reformasi perpajakan dilakukan dalam aspek administrasi dan kebijakan. RUU HPP menjadi bagian penting dari reformasi perpajakan dalam membangun pondasi perpajakan yang adil, sehat, efektif dan akuntabel dalam jangka menengah/panjang. Tujuannya, antara lain meningkatkan pertumbuhan dan percepatan pemulihan perekonomian. Kemudian mengoptimalkan penerimaan Negara; mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum; melaksanakan reformasi administrasi; kebijakan perpajakan yang konsolidatif dan perluasan basis pajak; serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Pemerintah berharap melalui RUU HPP, ke depannya pajak benar-benar hadir mendukung rakyat dan berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional, serta meningkatkan keadilan di masyarakat. Yasonna mengungkapkan bahwa penerapan tarif PPh Badan sebesar 22%, penerapan tarif PPN sebesar 11% pada April 2022 mendatang.

Kemudian pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) pada sementer I tahun 2022 dapat meningkatkan komtribusi penerimaan perpajakan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pada 2022 mendatang. “Ini mendukung penyehatan kembali APBN dengan defisit maksimal 3% pada tahun 2023,” katanya.

Tags:

Berita Terkait