Pak Presiden! Jangan Salah Pilih Sekretaris MA
Berita

Pak Presiden! Jangan Salah Pilih Sekretaris MA

Perlu calon yang mampu menguasai manajerial organisasi, paham business process di lingkungan peradilan dan MA selain memiliki integritas baik.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Gedung Mahkamah Agung. Foto: SGP
Gedung Mahkamah Agung. Foto: SGP
Panitia Seleksi (Pansel) Lelang Jabatan Sekretaris dan Kepala Biro Umum pada Mahkamah Agung secara resmi telah mengusulkan tiga nama untuk menduduki jabatan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), dan tiga nama untuk menduduki kursi Kepala Biro Umum MA. Calon-calon tersebut telah lulus seleksi administrasi, penulisan makalah, assessment test, presentasi, dan wawancara. Selanjutnya, Presiden bersama Tim Penilai Akhir (TPA) harus memilih 1 nama terutama untuk mengisi jabatan Sekretaris MA.(Baca: Tiga Kandidat Nama Sekretaris MA, Siapa Saja?)

“Kita mendesakPansel memberikan semua data dan informasi mengenai ketiga calon tersebut kepada Presiden dan TPA. Ini agar Presiden bisa memilih Sekretaris yang berintegritas dan berkapasitas,” ujar salah satu anggota Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) dari YLBHI, Julius Ibrani saat dikonfirmasi, Rabu (23/11). KPP beranggotakan sejumlah lembaga masyarakat sipil pemantau peradilan.

Julius menilai proses seleksi terbuka calon Sekretaris MA yang digelar sejak 5 September 2016 kurang transparan baik dari website MA maupun pemberitaan di media. Terlebih, MA tidak melibatkan publik dalam proses seleksi. Padahal, pelibatan publik penting berkaitan dengan proses seleksi atau seputar informasi tentang calon, seperti proses seleksi pejabat publik di KPK, KY, dan sebagainya. (Baca juga: KPK Usul Sekretaris MA Setara Dirjen, MA: Terserah yang Berwenang).

“Bisa dikatakan proses seleksi yang dinyatakan terbuka ini sangat minim informasi bagi publik terutama untuk mengetahui rekam jejak para calon,” kata Julius. “KPP juga sudah berusaha meminta informasi terkait proses seleksi Sekretaris MA kepada Pansel melalui surat resmi. Namun, sampai saat ini permohonan informasi belum direspon.”

Meski begitu, KPP tetap berusaha menelusuri Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari masing-masing calon. Dari penelusuran ini, diketahui ada calon yang belum memperbaharui LHKPN sejak lama, ada juga calon yang memiliki harta kekayaan yang tidak wajar (fantastis) yang tidak sebanding dengan profilnya.

“Ini penting, mengingat Sekretaris MA sebelumnya memiliki catatan atas harta kekayaan yang tidak wajar dan ketidaktaatan melaporkan LHKPN. Belajar dari pengalaman, sangat penting proses selanjutnya memperhatikan LHKPN dari masing-masing calon guna mencegah terulangnya preseden buruk,” lanjut anggota Koalisi dari ILR, Erwin Natosmal Omar.

Untuk itu, Koalisi meminta Presiden agar memilih calon yang mampu menguasai manajerial organisasi, paham business process di lingkungan peradilan dan MA selain memiliki integritas baik. “Kemampuan ini harus ditekankan jabatan Sekretaris MA sangat penting, hampir semua keputusan strategis terkait administrasi, organisasi, dan finansial MA diusulkan atau ditentukan olehnya,” kata dia.

Pihaknya juga mendesak agar Presiden tidak memilih calon yang memiliki rekam jejak yang buruk. Sebab, Koalisi mensinyalir ada calon yang memiliki catatan harta kekayaan yang tidak wajar. “Sekarang, proses seleksi Sekretaris MA sudah berada di tangan Presiden. Tentu Presiden harus belajar dari peristiwa dugaan keterlibatan Nurhadi dalam mafia hukum di lembaga peradilan,” katanya. (Baca juga: MA Mulai Lelang Jabatan Sekretaris MA).

Beberapa waktu lalu, Panselyang dipimpin Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Suwardi menyerahkan 3 nama calon Sekretaris MA dan 3 nama calon Kepala Biro MA kepada Presiden Joko Widodo. Tiga nama yang lolos seleksi jabatan Sekretaris MA (eselon I.a) adalah Aco Nur (kini masih Plt Sekretaris MA), Achmad Setyo Pudjoharsoyo (PN Jakarta Barat), dan Imron Rosyadi (mantan Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang kini bertugas di Pengadilan Tinggi Agama Medan).
Tags:

Berita Terkait