Pakar: Konsep Teori Heuristika Hukum Lompatan Berpikir Futuristik
Utama

Pakar: Konsep Teori Heuristika Hukum Lompatan Berpikir Futuristik

Konsep heuristika hukum perlu disosialisasikan dan dibedah melalui forum-forum diskusi ilmiah di kalangan akademisi agar konsep teori ini bisa diuji eksistensinya karena sesuatu yang baru di Indonesia.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Ketua MA H.M. Syarifuddin saat menyampaikan pidato pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di FH Undip, Semarang, Kamis (11/2). Foto: ASH
Ketua MA H.M. Syarifuddin saat menyampaikan pidato pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di FH Undip, Semarang, Kamis (11/2). Foto: ASH

Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof H. Muhammad Syarifuddin telah dikukuhkan sebagai Guru Besar Tidak Tetap Bidang Ilmu Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip), Semarang, Kamis (11/2/2021) lalu. Dalam pidatonya di hadapan Senat Guru Besar FH Undip, Syarifuddin menyampaikan materi berjudul “Pembaruan Sistem Pemidanaan dalam Praktik Peradilan Modern: Pendekatan Heuristika Hukum”.

Dalam orasi ilmiahnya ini, Syarifuddin memperkenalkan konsep pendekatan/teori heuristika hukum yang mengedepankan kreativitas dan seni sebagai perangkat kerja bagi Hakim mengatasi/memecahkan masalah hukum yang memberi rasa keadilan atas dasar nilai-nilai kearifan dan kebijaksanaan. Objek yang dijadikan contoh adalah Perma No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.       

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai konsep teori heuristika hukum dapat menjawab tantangan dan perubahan zaman dalam proses penegakan hukum, khususnya di peradilan. Menurutnya, konsep heuristika hukum sebagai sebuah metode yang baru terdengar dalam jagat raya penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam proses penegakan hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi (tipikor).  

"Ini merupakan suatu lompatan berpikir yang futuristik untuk memecahkan kekakuan hukum normatif yang terkesan lamban dalam menjawab tantangan dan perubahan zaman," kata Margarito saat dihubungi, Sabtu (20/2/2021). (Baca Juga: Ketua MA Tekankan Pentingnya Pendekatan Heuristika Hukum dalam Sistem Pemidanaan)  

Menurut Margarito, gagasan Syarifuddin sudah sangat tepat dan sangat layak sebagai seorang yang menduduki puncak pimpinan tertinggi di Mahkamah Agung yang mengeluarkan konsep dan teori dari pengalaman selama menjadi hakim dan lahir dari pergolakan pemikiran secara teoritis dan praktis.

Tujuannya memberikan solusi bagi kebuntuan hukum normatif yang saat ini terkadang tidak mampu menyelesaikan masalah hukum di tengah masyarakat, terutama dalam rangka memberikan keadilan bagi para pencari keadilan di pengadilan.

"Saya yakin bahwa konsep ini lahir dari pergolakan batin sebagai seorang hakim yang mengedepankan hati nuraninya dalam menjatuhkan putusan untuk menegakan hukum dan keadilan secara substantif tanpa mengensampingkan aspek kepastian dan kemanfaatan hukum," kata Margarito.

Tags:

Berita Terkait