Pakar: Profesi Polisi Adalah Aparat Penegak Hukum
Berita

Pakar: Profesi Polisi Adalah Aparat Penegak Hukum

Soal polisi itu diposisikan dalam jabatan administratif, dia tetap penegak hukum karena profesi polisinya tidak ditanggalkan.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit

Sidharta kembali mencontohkan, seorang advokat, ketika dilantik, UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan dia adalah penegak hukum. Begitu pula dengan polisi, jaksa, dan hakim. Dengan demikian, tidak menjadi persoalan apakah mereka dipekerjakan dalam jabatan administrasi atau bukan karena profesinya sebagai penegak hukum tetap melekat.

Dalam pertimbangannya, hakim Sarpin menyatakan KPK tidak memiliki kewenangan untuk menangani perkara Budi Gunawan, sehingga penetapan tersangka jenderal bintang tiga itu tidak sah dan berdasar hukum. Hal itu dikarenakan Pasal 11 UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur secara limitatif kewenangan KPK dalam menangani perkara korupsi.

Pasal 11 UU KPK membatasi kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan hanya untuk perkara-perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara neagara, aparat penegak hukum, mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, dan/atau perkara korupsi yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.

Namun, dalam perkara Budi Gunawan, Sarpin menilai KPK tidak berwenang karena kedudukan Budi Gunawan selaku Karo Binkar pada Deputi SDM Mabes Polri bukan penyelenggara negara dan penegak hukum. Pasalnya, Karo Binkar adalah jabatan administratif dan salah satu unsur pelaksana SDM di Deputi Kapolri yang bertugas membantu unsur pimpinan.

Kemudian, mengenai unsur meresahkan masyarakat pada Pasal 11 huruf b UU KPK, Sarpin berpendapat kasus Budi Gunawan tidak mendapati perhatian yang meresahkan masyarakat. Ia beralasan Budi Gunawan ketika itu belum dikenal. Budi Gunawan baru dikenal masyarakat menjelang fit and proper test calon Kapolri.

Terkait unsur mengakibatkan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar, Sarpin menjelaskan, KPK tidak menduga Budi Gunawan melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, melainkan tindak pidana menerima hadiah atau janji. Oleh karena itu, dugaan tindak pidana korupsi tersebut tidak dapat dikaitkan dengan kerugian negara.

Tags:

Berita Terkait