Pakar Dukung Pembentukan Majelis Pengawas Etik
Berita

Pakar Dukung Pembentukan Majelis Pengawas Etik

Tanpa melibatkan KY.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit

Dia menilai jika presiden mengeluarkan Perppu yang akan mengembalikan fungsi pengawasan KY terhadap hakim MK, bukan solusi terbaik. Sebab, Perppu tetap saja saja akan berbenturan dengan UUD 1945. Jika presiden tetap menerbitkan Perppu berarti melanggar konstitusi negara ini.

Sementara pengamat hukum tata negara Refly Harun mengkritik pembentukan Majelis Pengawas Etik jika hasil rekomendasi dugaan pelanggaran perilaku masih disampaikan ke MK untuk membentuk Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK). “Kalau yang membentuk MKK, MK sendiri tidak efektiif,” kata Refly.

Refky mengatakan jika pembentukan Majelis Pengawas Etik masih difasilitasi oleh MK sendiri majelis ini akan tidak independen. Sebab, Majelis Pengawas Etik ini dibentuk dan di bawah struktur MK sendiri. Menurut dia, jalan tengahnya bisa saja dibentuk Majelis Kehormatan Konstitusi secara permanen sekaligus menerima dan memproses pengaduan masyarakat.

“Saya sarankan penempatan sekretariatnya berada di KY agar lebih independen,” harapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva menegaskan pihaknya masih merumuskan pembentukan Majelis Pengawas Etik termasuk masalah keanggotaan majelis, teknis mekanisme kerjanya. Majelis Pengawas Etik bertugas menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang menyangkut perilaku hakim konstitusi termasuk hal-hal lain yang terkait dengan MK.

“Laporan pengaduan tidak masuk ke meja pimpinan MK, tetapi masuk ke meja Majelis Pengawas Etik,” kata Hamdan beberapa waktu lalu di Gedung MK.  

Nantinya, dari laporan pengaduan itu akan ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan atau konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait termasuk pelapor. Jika hasil pemeriksaan Majelis Pengawas Etik ditemukan pelanggaran etik akan direkomendasikan untuk pembentukan Majelis Kehormatan Konstitusi yang bersifat ad hoc.

“Kapan suatu kasus sampai ke MKK dengan keputusan dari MK artinya dari rapat pleno pemusyawaratan hakim konstitusi. Bagaimana keanggotaan Majelis Pengawas Etik ini masih kita diskusikan termasuk mekanisme kerjanya,” jelas Hamdan.   

Dia menjamin Majelis Pengawas Etik yang bersifat permanen ini akan bekerja secara independen tanpa bisa dipengaruhi oleh ketua, wakil ketua MK, atau para hakim konstitusi. Nantinya, ketentuan ini akan dituangkan dalam Peraturan MK.

“Penyelesaian aturan ini tidak memberi target waktu, tetapi kami sudah diskusikan dengan pihak internal, para tokoh, dan akademisi, semoga bisa selesai dengan baik. Ini upaya yang kami lakukan secara serius dalam memperbaiki MK setelah Pak Akil ditangkap,” tegasnya.

Tags: