Pakar FHUI: Secara Hukum Keuangan BUMN Jelas Bukan Kekayaan Negara
Terbaru

Pakar FHUI: Secara Hukum Keuangan BUMN Jelas Bukan Kekayaan Negara

Penyimpangan atas keuangan negara sebagai saham BUMN kaitannya dengan status negara sebagai pemegang saham, bukam pemegang kekuasaan negara. Pengendalian negara bukan pengendalian hukum publik, tetapi pengendalian hukum korporasi.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Suasana peluncuran buku berjudul 'Keuangan Negara dan Kerugian Negara Perspektif Fenomenologi dan Rekonsiliasi Hukum' karya Dosen FHUI Dian Puji N Simatupang, Selasa (25/10/2022). Foto: NEE
Suasana peluncuran buku berjudul 'Keuangan Negara dan Kerugian Negara Perspektif Fenomenologi dan Rekonsiliasi Hukum' karya Dosen FHUI Dian Puji N Simatupang, Selasa (25/10/2022). Foto: NEE

Pakar Hukum Keuangan Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Dian Puji Nugraha Simatupang, menegaskan bahwa keuangan dan kekayaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jelas dan nyata bukan keuangan negara. Pandangan itu disampaikan dalam bukunya berjudul Keuangan Negara dan Kerugian Negara Perspektif Fenomenologi dan Rekonsiliasi Hukum, yang baru diluncurkan Selasa (25/10/2022) kemarin.

“BUMN itu melakukan pengambilan keputusan bisnis. Harus cepat. Mereka tidak ada urusannya dengan taat asas terhadap dokumen,” kata Dian kepada Hukumonline usai acara peluncuran. Dian mengkritik pemahaman dan praktik selama ini bahwa keuangan BUMN dianggap sebagai keuangan negara.

“Beban BUMN jadi bertambah karena over regulated. Padahal harus kompetitif menjangkau pasar. Berat sekali bagi BUMN terikat undang-undang soal publik dan privat sekaligus,” kata Dian melanjutkan. Ia meyakini bahwa status BUMN sebagai badan hukum perdata tersendiri. Kerugian atau risiko bisnis BUMN tidak berpengaruh hukum secara langsung kepada keuangan negara karena sudah terpisah secara hukum.

Baca Juga:

Dian menjelaskan keuangan negara diakui ada dalam keuangan BUMN sebagai penyertaan modal oleh negara. Tetapi, keuangan negara itu telah diubah menjadi kepemilikan saham. Saat berubah menjadi saham BUMN, maka tidak lagi tunduk pada regulasi keuangan negara. Penyimpangan atas keuangan negara sebagai saham BUMN kaitannya dengan status negara sebagai pemegang saham, bukam pemegang kekuasaan negara. Oleh karena itu, mekanisme penyelesaiannya cukup tunduk pada UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Dalam hal uang yang telah ditanamkan ke BUMN telah menjadi saham, sepenuhnya dimiliki BUMN, pengendalian negara bukan pengendalian hukum publik, tetapi pengendalian hukum korporasi,” kata Dian lagi. Ia juga mengkritik bahwa perwakilan negara di BUMN sering diisi politisi, birokrat, atau kroni penguasa eksekutif. Seharusnya wakil negara dalam pengendalian hukum korporasi sepenuhnya kalangan profesional bisnis yang kompeten.

“Menempatkan pengendali negara dari unsur nonprofessional merupakan awal ketidakmampuan negara mengendalikan korporasi negara itu sendiri,” kata Dian. Ia meyakini bahwa seluruh kegiatan usaha BUMN sepenuhnya keperdataan dan korporasi yang tidak terkait lagi regulasi keuangan negara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait