Pakar FHUI: Secara Hukum Keuangan BUMN Jelas Bukan Kekayaan Negara
Terbaru

Pakar FHUI: Secara Hukum Keuangan BUMN Jelas Bukan Kekayaan Negara

Penyimpangan atas keuangan negara sebagai saham BUMN kaitannya dengan status negara sebagai pemegang saham, bukam pemegang kekuasaan negara. Pengendalian negara bukan pengendalian hukum publik, tetapi pengendalian hukum korporasi.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit

Acara peluncuran buku ini disertai ulasan oleh dua kolega penulisnya sesama dosen FHUI masing-masing pakar Hukum Administrasi Negara dan Hukum Acara Pidana. “Buku ini patut dikembangkan lagi mengenai pengawasan soal kerugian negara. Siapa yang seharusnya menilainya,” kata Yuli Indrawati, kolega Dian sesama pakar Hukum Administrasi Negara dalam diskusi mengulas buku ini.

Junaedi Saibih, kolega lainnya memberi ulasan dari sudut pandang pakar Hukum Acara Pidana. “Bagi saya dalam sudut pandang praktisi, buku ini memberi banyak jawaban dan petunjuk untuk membangun argumentasi hukum dalam berpraktik. Komplit sekali,” kata Junaedi.

Buku ini menyajikan dua bagian yang langsung menjelaskan inti persoalan. Isinya lugas tidak sampai 100 halaman. Pertama adalah ulasan keuangan negara. Kedua soal kerugian negara. Dian menyajikan tinjauan ulang soal konsep dan filosofis keuangan negara dan kerugian negara saat mengulas berbagai undang-undang terkait.

Peluncuran buku ini dihadiri jajaran Guru Besar FHUI terutama dalam Bidang Hukum Administrasi Negara. Seperti, Profesor Hukum Lingkungan Andri Gunawan Wibisana sekaligus Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian dan Kemahasiswaan; Profesor Hukum Administrasi Negara Anna Erliyana dan Satya Arinanto; Profesor Ilmu Perundang-undangan Maria Farida Indrati terlihat turut hadir diantara para tamu undangan. 

Tags:

Berita Terkait