Pakar FHUI: Sunset Clause Solusi dalam Risiko dan Kedaruratan Mendadak
Terbaru

Pakar FHUI: Sunset Clause Solusi dalam Risiko dan Kedaruratan Mendadak

Hal itu tercermin dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-VIII/2020 dan pengalaman situasi pandemi covid-19 menjadi dasar penalaran. Perlu dipersiapkan.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Dosen FHUI Fitriani Ahlan Sjarif saat sesi presentasi di 4th International Conference on Law and Governance (icLave) FHUI, Rabu (2/11/2022). Foto: NEE
Dosen FHUI Fitriani Ahlan Sjarif saat sesi presentasi di 4th International Conference on Law and Governance (icLave) FHUI, Rabu (2/11/2022). Foto: NEE

Klausul batas waktu berlaku atau sunset clause dalam undang-undang diakui bisa jadi solusi. Terutama untuk mengatur risiko dan keadaan darurat yang baru diakui belakangan. Regulator seperti dipaksa untuk berjanji melakukan evaluasi dan segera mengikuti perubahan yang ada saat regulasi kedaluwarsa. Pendapat ini muncul dalam dalam sesi presentasi di 4th International Conference on Law and Governance (icLave) FHUI, Rabu (2/11) kemarin. Fitriani Ahlan Sjarif, pakar ilmu perundang-undangan FHUI, yang menyampaikannya sebagai pemakalah di konferensi itu.

Fitri dan tim peneliti yang membantunya menyimpulkan sunset clause efektif mendorong penyempurnaan regulasi secara berkala. Tetapi, penggunaan sunset clause juga tidak bisa diobral. “Sunset clause harus diterapkan dengan hati-hati karena tidak semua undang-undang bisa menerapkannya,” kata Fitri.

Baca Juga:

Apa inti dari sunset clause dalam undang-undang? Fitri mengungkapkan setidaknya ada dua hal penting berdasarkan hasil riset yang ada. Pertama, ada waktu yang pasti kapan suatu undang-undang atau bagian dari undang-undang tidak berlaku lagi. Kedua, ada hak bagi pembuat undang-undang untuk memperpanjang atau menyatakan kembali keabsahan keseluruhan atau sebagian dari hukum. Jadi, ada elemen batas waktu dan elemen evaluasi yang dilakukan bersamaan.

Sunset clause menetapkan hitungan waktu yang jelas. Jika waktu yang ditentukan telah berlalu, peraturan tersebut secara otomatis menjadi tidak berlaku dari waktu yang ditentukan. Bisa dikatakan sebagai tanggal penghentian otomatis.

Wacana ilmiah soal sunset clause dalam perundang-undangan menjadi perhatian serius akibat masa pandemi covid-19. Fitri menunjuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-VIII/2020 sebagai pemicu diskusi kritis soal sunset clause belakangan ini di Indonesia. Tiga hakim konstitusi yang mengajukan dissenting opinion berargumentasi dengan merujuk konsep sunset clause. Para hakim itu menilai masa kedaruratan akibat pandemi covid-19 harus dibatasi. Mereka meyakini Perppu No.1 Tahun 2020 harusnya punya batas waktu.

Fitri mengatakan ada dua hal mendasar yang menjadi inti dissenting opinion tiga hakim konstitusi itu. Pertama, pandemi Covid-19 dinilai bukan keadaan bahaya atau darurat seperti dimaksud dalam Pasal 12 UUD 1945. Kedua, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) bersifat sementara dan dapat diberikan batas waktu berlakunya, dalam hal Perppu ditetapkan berdasarkan Pasal 12 UUD 1945.

“Bahkan dalam dissenting opinion juga ditawarkan mekanisme batas waktu atau tenggat waktu berlakunya Perppu, mulai dari mengikuti model hukum darurat di era UUD RIS 1949 dan UUD Sementara 1950, model Brazil, hingga mengikuti model Korea Selatan,” kata Fitri memberi penjelasan.

Ia mengatakan hasil risetnya menemukan sunset clause diterapkan dengan banyak cara di berbagai negara. Model Brazil membatasi keberlakuan jangka waktu peraturan darurat hingga 30 hari. Model Korea Selatan mengatur pada tahun jika peraturan darurat tidak disetujui oleh parlemen, peraturan yang telah diubah atau dicabut oleh peraturan darurat akan diterapkan kembali.

Fitri mencatat isi dissenting opinion dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020 hanya menekankan batas waktu keabsahan. Para hakim konstitusi belum sampai membahas perlunya evaluasi terhadap risiko dan kedaruratan yang baru diakui belakangan. Oleh karena itu, Fitri mengusulkan penerapan sunset clause dalam undang-undang di Indonesia di masa mendatang perlu dipersiapkan. Elemen batas waktu dan elemen evaluasi harus dipenuhi serta dengan kriteria yang hati-hati.

Tags:

Berita Terkait