Pakar Hukum: Masalahnya Arogansi FIFA, Bukan Aspirasi Tolak Israel
Terbaru

Pakar Hukum: Masalahnya Arogansi FIFA, Bukan Aspirasi Tolak Israel

Indonesia harus melakukan upaya hukum arbitrase ke Court of Sport Arbitration.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Giri Ahmad Taufik mengatakan inti masalah pembatalan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 adalah arogansi FIFA. “Jangan saling menyalahkan karena aspirasi penolakan Israel itu kebebasan berekspresi. Masalahnya adalah FIFA arogan,” kata Giri Ahmad Taufik kepada Hukumonline, Jum’at (31/3/2023).

FIFA merespon cepat sikap sebagian publik Indonesia yang menentang Israel ikut dalam Piala Dunia U-20. Indonesia langsung dibatalkan menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20. Giri menyayangkan sikap PSSI yang sepertinya langsung menyerah pada keputusan bermasalah FIFA itu.

“PSSI tidak menyiapkan kajian hukum yang cukup. Masalah pembatalan yang merugikan Indonesia secara materi ini harus diuji secara hukum di Court of Sport Arbitration,” kata Giri.

Baca Juga:

Gerakan Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS) Israel di Indonesia menyebarkan rilis yang menjelaskan standar ganda FIFA soal Israel. BDS menilai penolakan sebagian publik Indonesia bukan merupakan penolakan berdasarkan prasangka rasial atau agama. “Penolakan publik Indonesia merupakan dorongan moral berdasarkan konstitusi Indonesia sebagai negara berdaulat, dan aspirasi publik Indonesia supaya FIFA taat kepada Statutanya sendiri,” tulis BDS dalam rilis yang diterima Hukumonline.

BDS menilai FIFA sudah menutupi masalah hukum internasional yang sangat serius dengan keputusan kilat membatalkan Indonesia menjadi tuan rumah. Mereka menyebutnya sebagai bentuk inkonsistensi dan standar ganda FIFA. Padahal, FIFA terikat komitmennya terhadap Statuta FIFA sendiri dan prinsip Hak Asasi Manusia yang tertuang di dalam FIFA Human Rights Policy tahun 2017. Tentu saja keputusan pembatalan tuan rumah itu sangat merugikan Indonesia.

Pertama, Federasi Sepakbola Israel telah melanggar ketentuan Statuta FIFA Pasal 72 ayat (2). Isinya menyatakan “anggota asosiasi dan klubnya dilarang untuk bermain di teritori negara lain tanpa adanya persetujuan dari asosiasi negara tuan rumah”. Faktanya, ada6 klub sepak bola Israel (Kiryat Arba, Givat Zeev, Maale Adumim, Ariel, Oranit, and Tomer) yang beroperasi di Tepi Barat. Wilayah itu berdasarkan hukum internasional adalah wilayah Palestina yang diduduki oleh Israel. 

Tags:

Berita Terkait