Pakar: Hukum Internasional Tidak Akan Menyentuh Negara Besar
Berita

Pakar: Hukum Internasional Tidak Akan Menyentuh Negara Besar

Putusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) dalam kasus tembok Israel-Palestina diperkirakan tidak akan dipatuhi negara sebesar Israel. Hukum internasional sulit menyentuh negara-negara besar, termasuk Israel yang mendapat dukungan dari Amerika Serikat.

Oleh:
Gie
Bacaan 2 Menit
Pakar: Hukum Internasional Tidak Akan Menyentuh Negara Besar
Hukumonline

 

Pelanggaran HAM dan humaniter

Menengok kasus tembok yang dibuat Israel tersebut, ICJ telah mengeluarkan beberapa pernyataan penting dalam putusannya. Antara lain adalah pelanggaran HAM dan humaniter yang dibuat oleh Israel.

 

Pelanggaran HAM dan humaniter ini terbungkus dalam proses pembuatan tembok tersebut. Dengan alasan politis yaitu untuk membendung teroris yang masuk, Israel telah memangkas hak asasi dari masyarakat Palestina terutama hak untuk berpindah ataupun memilih tempat tinggal yang tentunya terhalang dengan tembok besar tersebut.

 

Sedangkan argumentasi yang diberikan Israel bahwa pembangunan dari tembok tersebut telah sesuai dengan Artikel 51 Deklarasi PBB, resolusi 1368 dan 1373 tahun 2001 tentang hak untuk mempertahankan negaranya tidak dapat diberlakukan untuk kasus ini.

Sulitnya memberlakukan hukum internasional untuk negara-negara besar nampaknya akan dilakukan Israel. Dalam keputusannya (9/7),  ICJ memutuskan tindakan Israel dalam membangun tembok perbatasan di jalur Gaza adalah ilegal dan merugikan Palestina. Untuk itu berdasarkan putusan ICJ, Israel harus memulihkan lingkungan maupun hak-hak dari masyarakat Palestina yang terkena dampak dari pembangunan tembok tersebut.

 

Namun, menurut pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, Israel tidak akan memperdulikan putusan dari ICJ tersebut. Saya rasa Israel tidak akan memenuhi fatwa dari ICJ, ujar Hikmahanto kepada hukumonline (11/7).

 

Hikmahanto menyatakan pesimistis Israel akan mematuhi putusan tersebut. Pasalnya, karena Israel sebagai negara besar yang berdaulat tidak akan begitu mudahnya menuruti perintah ICJ. Apalagi, sudah ada dukungan terhadap Israel untuk tidak melaksanakan putusan tersebut sudah dikeluarkan oleh Juru Bicara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat. Amerika Serikat adalah sekutu utama Israel.

 

Amerika sendiri sebagai anggota Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menolak untuk menghentikan situasi ilegal yang dianggap ICJ telah diterapkan oleh Israel dalam kasus pembangunan tembok tersebut. Sedangkan ICJ dalam putusannya menyatakan, konsekuensi dari pembangunan tembok ilegal tersebut memberi dampak bagi Majelis Umum dan Dewan Keamanan untuk menghentikan pembangunan tembok tersebut.

 

Melihat dari situasi ini Hikmahanto  menambahkan, hukum internasional dapat dikatakan masih primitif, karena dalam tatanan maupun sanksi yang diterapkan tidak akan menyentuh negara-negara besar dalam kasus apapun. Nampaknya, hukum internasional hanya dapat diberlakukan untuk negara-negara kecil saja.

Tags: