Pakar Hukum Keuangan Negara FHUI Usulkan Revisi UU Tipikor
Terbaru

Pakar Hukum Keuangan Negara FHUI Usulkan Revisi UU Tipikor

Perlu ada penegasan unsur pelanggaran tindak pidana korupsi. Saat ini tumpang tindih dengan pelanggaran administrasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit

Mekanisme penyelesaian kerugian negara secara administrasi mengharuskan terduga pelakunya mengembalikan nilai kerugian. Setelah itu ia bisa mengajukan upaya hukum lanjutan jika masih ingin membuktikan tidak bersalah. “Itu final harus dibayar dulu. Misalnya saya merugikan keuangan negara sebesar Rp2 miliar, itu harus dibayar dulu meskipun saya akan mengajukan upaya hukum,” kata Dian memberi ilustrasi.

“Pak Dian sudah berusaha membahas keuangan negara dan kerugian negara tidak hanya dari sudut pasal-pasal dalam undang-undang,” kata Harsanto Nursadi, Ketua Bidang Studi Hukum Administrasi Negara, dalam sambutan pembuka diskusi peluncuran buku itu.

Ia mengakui karya Dian berhasil memadukan ulasan kritis aspek hukum positif dan perspektif keuangan dengan ringkas. “Tidak banyak yang menulis tentang ini seperti ini. Biasanya kalau dari aspek hukum hanya ulasan pasal-pasal, kalau dari ekonomi hanya bahas kerugian saja,” Harsanto menambahkan.

“Saya lihat buku ini menyoroti batasan keuangan negara dan metode penilaian kerugian negara. Saya lihat ahlinya masih langka saat ini, sekarang salah satunya ada Pak Dian,” kata Satya Arinanto dalam sambutan mewakili jajaran Guru Besar Hukum Administrasi Negara FHUI.

Peluncuran buku ini dihadiri jajaran Guru Besar FHUI lainnya terutama dalam Bidang Hukum Administrasi Negara. Seperti, Profesor Hukum Lingkungan Andri Gunawan Wibisana sekaligus Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian dan Kemahasiswaan; Profesor Hukum Administrasi Negara Anna Erliyana; Profesor Ilmu Perundang-undangan Maria Farida Indrati terlihat juga turut hadir diantara para tamu undangan.

Tags:

Berita Terkait