Pakar Ini Sebut Keberlakuan UU Cipta Kerja Seharusnya Ikut Ditangguhkan
Terbaru

Pakar Ini Sebut Keberlakuan UU Cipta Kerja Seharusnya Ikut Ditangguhkan

Putusan MK itu seharusnya diartikan UU Cipta Kerja ditangguhkan secara keseluruhan sampai dilakukan perbaikan. Peraturan turunan UU Cipta Kerja yang telah terbit apakah ikut ditangguhkan jika sifatnya strategis dan berdampak luas?

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Putusan MK terhadap permohonan uji formil dan materil UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terus mendapat sorotan publik. Dari 12 permohonan, hanya 1 permohonan yang dikabulkan sebagian yakni uji formil untuk perkara No.91/PUU-XVIII/2020. Putusan MK itu memicu polemik di masyarakat karena dalam amar putusannya MK menyatakan UU No.11 Tahun 2020 inkonstitusional bersyarat sepanjang dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan.

Mahkamah menyatakan UU No.11 Tahun 2020 masih berlaku sampai dilakukan perbaikan sebagaimana jangka waktu yang diberikan tersebut. Tapi, MK juga menangguhkan semua kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU No.11 Tahun 2020.

Ahli Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, menilai putusan MK itu sebagian jelas dan sebagian lain tidak. Beberapa hal yang jelas dalam putusan tersebut antara lain menyatakan pembentuk UU dinilai ugal-ugalan dan melanggar asas dan tujuan, partisipasi, naskah akademik, serta tidak mengikuti standar, dan metode baku pembentukan UU.

“Parahnya lagi beberapa norma berubah dan berganti tanpa persetujuan,” kata Zainal Arifin Mochtar dalam diskusi secara daring bertema “Babak Baru UU Cipta Kerja”, Senin (29/11/2021) kemarin. (Baca Juga: Ahli Usulkan 4 Tahap Setelah Putusan Uji Formil UU Cipta Kerja)

Untuk substansi putusan yang tidak jelas, Zainal menerangkan beberapa hal, misalnya apakah UU No.11 Tahun 2020 masih berlaku atau tidak? Mengacu poin 4 amar putusan MK menyebut UU No.11 Tahun 2020 masih berlaku sampai dilakukan perbaikan sesuai tenggang waktu yang telah ditentukan yakni 2 tahun. Jika dalam waktu 2 tahun itu tidak dilakukan perbaikan, maka UU No.11 Tahun 2020 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Poin 4 amar putusan itu seharusnya diartikan UU Cipta Kerja ditangguhkan secara keseluruhan sampai dilakukan perbaikan,” kritiknya.

Kemudian poin 7 amar putusan MK menyatakan menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU No.11 Tahun 2020. Jika dikaitkan dengan poin 4, maka UU Cipta Kerja masih berlaku hanya untuk substansi yang sifatnya tidak strategis dan tidak berdampak luas.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait