Pakar Minta Pemerintah Jelaskan Pengangkatan Indriyanto Sebagai Dewas KPK
Berita

Pakar Minta Pemerintah Jelaskan Pengangkatan Indriyanto Sebagai Dewas KPK

PP 4/2020 tidak detail menjelaskan soal tata cara pengangkatan ketua maupun anggota Dewas KPK pengganti antarwaktu, apakah tetap melalui mekanisme panitia seleksi atau dapat diangkat langsung oleh Presiden.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit
Presiden Joko Widodo melantik Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewas KPK menggantikan Artidjo Alkostar yang meninggal dunia pada 28 Februari 2021. Foto: setkab
Presiden Joko Widodo melantik Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewas KPK menggantikan Artidjo Alkostar yang meninggal dunia pada 28 Februari 2021. Foto: setkab

Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho, mengatakan pemerintah perlu menjelaskan mekanisme pengangkatan Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menggantikan Artidjo Alkostar yang meninggal dunia pada 28 Februari 2021.

"Secara substansi (pengangkatan Indriyanto Seno Adji) bagus, artinya Indriyanto Seno Adji sudah berpengalaman di KPK, track record-nya juga baik, kemudian keilmuannya cukup. Saya kira mumpuni secara substansi," katanya seperti dilansir Antara, Kamis (29/4).

Akan tetapi, kata dia, pengangkatan Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewas KPK pengganti antarwaktu justru menjadi sorotan. Dalam hal ini, mekanisme pengangkatan dan penetapan ketua beserta anggota Dewas KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia mengatakan berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, pengangkatan dan penetapan ketua beserta anggota Dewas KPK dilakukan melalui mekanisme panitia seleksi. "Apakah pengangkatan Indriyanto Seno Adjie sebagai anggota Dewas KPK pengganti antarwaktu menyalahi atau tidak menyalahi peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah? Ini yang harus diklarifikasi dan dijelaskan oleh pemerintah," ujarnya.

Menurut dia, pemerintah perlu menjelaskan mekanisme pengangkatan Indriyanto Seno Adjie karena di dalam PP Nomor 4 Tahun 2020 tersebut tidak dijelaskan secara detail mengenai tata cara pengangkatan ketua maupun anggota Dewas KPK pengganti antarwaktu, apakah tetap melalui mekanisme panitia seleksi ataukah dapat diangkat langsung oleh Presiden.

Disinggung mengenai adanya anggapan bahwa Indriyanto Seno Adji memiliki rekam jejak yang kurang baik, Hibnu mengatakan rekam jejak seseorang dapat dipastikan ada yang positif dan ada pula yang negatif. (Baca: Pecat Pengawal Tahanan, Putusan Etik Terberat Dewas KPK Selama Berdiri)

"Tapi saya kira, beliau (Indriyanto Seno Adji, red.) lebih banyak positifnya karena sudah pengalaman di sana, Plt Wakil Ketua KPK, track record keilmuannya di bidang korupsi cukup mumpuni, gelar guru besarnya adalah Guru Besar Hukum Pidana. Ini saya kira cukup menguasai medan yang akan diemban-nya. Presiden enggak keliru, cuma mekanismenya perlu disoroti lagi, konsistensi terhadap mekanisme pengangkatan anggota Dewas KPK," tuturnya.

Tags:

Berita Terkait