Paket Kebijakan Jilid V Soal Revaluasi Aset dan Pajak Ganda
Berita

Paket Kebijakan Jilid V Soal Revaluasi Aset dan Pajak Ganda

Dipastikan akan ada paket-paket kebijakan lainnya.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit

Satu hal yang lebih memudahkan revaluasi, lanjut Bambang, adalah sebagian besar aset yang akan direvaluasi adalah tanah. Misalnya, gudang Badan Urusan Logistik (Bulog) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Gudang itu sudah ada sejak tahun 1970-an.

“Tapi saya yakin, periode tahun ini, gudang Bulog Gatot Subroto itu harganya sudah mungkin sudah beratus kali lipat dibandingkan dengan (rupiah ya), dibandingkan dengan harga pada tahun 70. Jadi otomatis,  Bulog yang melakukan revaluasi, dan Bulog itu gudangnya tersebar di mana-mana, kantor pos juga di mana-mana, maka otomatis nilai asetnya juga melonjak,” tuturnya.

Pajak Berganda
Terkait penghilangan pajak berganda untuk instrumen keuangan, yang berbentuk kontrak investasi kolektif dari dana investasi real estate, rencananya akan diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Bambang mengatakan, PMK itu akan dikeluarkan minggu depan sehingga pajak bergandanya dihilangkan.

“Jadi cukup single tax. Jadi,  kalau saya sampaikan, untuk  kepentingan PPh maka KIK DIRE ini merupakan satu rangkaian yang tiiak terpisahkan. Dengan demikian  tidak adadouble tax. Apabila ada penjualan aset atas tanah dan bangunan, tidak dikenakan final Pasal 4 ayat 2 dari PPh.  Dan diberikan pengembalian pendahuluan apabila ada kelebihan PPh,” kata Bambang.

Ia mengatakan, dengan adanya fasilitas ini diharapkan instrumen KIK DIRE atau reit ini bisa muncul. Sehingga, Indonesia bisa menarik REIT yang selama ini dilakukan oleh perusahaan Indonesia di luar negeri ke Indonesia.

Tags:

Berita Terkait