Paksaan Pemerintahan Guna Mengatasi Covid-19
Kolom

Paksaan Pemerintahan Guna Mengatasi Covid-19

​​​​​​​Dalam menghadapi penyebaran Covid-19, UU telah menyediakan payung hukum bagi Pemerintah untuk melaksanakan Paksaan Pemerintahan.

Oleh:
Sudarsono
Bacaan 2 Menit

 

Selanjutnya, pelaksanaan Paksaan Pemerintahan harus memperhatikan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti asas kemanusiaan, asas keadilan, asas keterbukaan, asas kepatutan dan kepantasan, asas iktikad baik, dan seterusnya.

 

Paksaan Pemerintahan yang Merugikan Warga

Dimungkinkan, Pemerintah dalam menerapkan Paksaan Pemerintahan kurang memperhatikan segenap kepentingan yang ada, atau bahkan Paksaan Pemerintahan telah diselewengkan oleh oknum tertentu sebagai penyalahgunaan wewenang, sehingga merugikan warga. Dalam hal ini, apa yang dapat dilakukan oleh warga?

 

Warga yang dirugikan oleh suatu Paksaan Pemerintahan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada Pemerintah berdasarkan ketentuan Bab X UU Administrasi Pemerintahan, yaitu berupa Keberatan dan Banding Administratif. Selanjutnya, warga masyarakat juga dapat menggugat ke Peradilan TUN atas keputusan/tindakan dalam pelaksanaan Paksaan Pemerintahan yang merugikannya.

 

Selain itu, warga juga dapat melakukan upaya perlindungan hukum lainnya, misalkan upaya politis berupa kontrol oleh lembaga perwakilan rakyat, pengaduan ke Ombudsman, ataupun menyampaikan kontrol sosial melalui media massa. Selain itu, apabila warga masyarakat menemukan unsur yang bersifat melanggar hukum pidana dalam pelaksanaan Paksaan Pemerintahan, dapat diajukan kepada aparat penegak hukum.

 

Paksaan Pemerintahan dan Sanksi Pidana

Berbeda dengan sanksi pidana, sanksi Paksaan Pemerintahan ditujukan kepada perbuatan pelanggarannya, bukan kepada si pelanggarnya. Sementara sanksi pidana justru ditujukan kepada si pelanggar (orangnya) dengan memberi hukuman berupa nestapa.

 

Paksaan Pemerintahan hanya dimaksudkan agar perbuatan pelanggaran itu dihentikan. Dalam konteks pandemi Covid-19, Paksaan Pemerintahan dimaksudkan agar segala kegiatan yang memungkinkan penyebaran Covid-19 dibatasi, bukan dimaksudkan menestapa warga.

 

Dalam Hukum Administrasi dikenal adanya kumulasi sanksi, yaitu berupa penjatuhan sanksi administratif bersama dengan sanksi pidana. Sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintahan dapat langsung dilaksanakan oleh Pemerintah secara sepihak (eenzijdige), tanpa perlu menunggu putusan pengadilan, guna menghentikan aktivitas yang dapat menyebarkan Covid-19.

Tags:

Berita Terkait