Paksaan Pemerintahan Guna Mengatasi Covid-19
Kolom

Paksaan Pemerintahan Guna Mengatasi Covid-19

​​​​​​​Dalam menghadapi penyebaran Covid-19, UU telah menyediakan payung hukum bagi Pemerintah untuk melaksanakan Paksaan Pemerintahan.

Oleh:
Sudarsono
Bacaan 2 Menit

 

Adapun dalam penegakan hukum pidana, aparat penegak hukum harus melalui prosedur yang lebih panjang, mulai dari penyelidikan hingga adanya vonis. Salah satu atau kedua jenis sanksi tersebut dapat diterapkan dalam upaya mewujudkan perlindungan warga negara dari penyebaran Covid-19.

 

Penutup

Kondisi global dewasa ini menuntut peran Pemerintah yang semakin besar. Persaingan ekonomi dan politik antar bangsa, kerusakan lingkungan yang menimbulkan bencana alam, adanya aneka wabah dan epidemi, dan seterusnya hanya mungkin diatasi oleh Pemerintah yang efektif.

 

Pemerintah harus menggunakan berbagai sarana hukum yang dimilikinya untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut, termasuk dengan menggunakan sarana Paksaan Pemerintahan.

 

Dalam menghadapi penyebaran Covid-19, UU telah menyediakan payung hukum bagi Pemerintah untuk melaksanakan Paksaan Pemerintahan. Pemerintah dapat memilih sarana Paksaan Pemerintahan yang paling tepat dan efektif dalam menghadapi Covid-19 dan mewujudkan perlindungan bagi warga negara.

 

*)Sudarsono adalah Hakim Yustisial pada Ditjen Badilmiltun MA RI, Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga.

 

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait