‘Pamerkan’ Tersangka Saat Konferensi Pers, Gaya Baru Penindakan KPK
Berita

‘Pamerkan’ Tersangka Saat Konferensi Pers, Gaya Baru Penindakan KPK

Ketua KPK beralasan, ini untuk kepastian hukum bagi masyarakat.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Dua tersangka (membelakangi kamera) yang diperlihatkan KPK saat konpres. Foto: RES
Dua tersangka (membelakangi kamera) yang diperlihatkan KPK saat konpres. Foto: RES

Kegiatan penindakan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang telah ditunggu-tunggu masyarakat. Alasannya selain UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK sudah berlaku dan dianggap melemahkan penindakan, ada penilaian dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut era sekarang merupakan periode terburuk pimpinan KPK.

Ada sejumlah masalah yang terjadi sejak proses seleksi pimpinan, mulai dari dugaan pelanggaran etik  yang dilakukan Firli Bahuri. Lalu, perbedaan usia yang tidak sesuai undang-undang berkaitan dengan Nurul Ghufron yang kemudian berujung pada terbitnya dua Surat Keputusan Presiden tentang pengangkatan pimpinan KPK. Yang paling banyak dikritik adalah tugas penindakan.

KPK pimpinan Firli Bahuri cs memang telah dua kali melakukan Operasi Tangkap Tangan OTT yaitu pada Bupati Sidoarjo dan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui dua OTT dimaksud merupakan warisan dari era kepemimpinan Agus Rahardjo cs, dimana Alexander juga merupakan salah satu bagian dari mereka kala itu.

Masalah kemudian terjadi ketika caleg PDI Perjuangan Harun Masiku buron tak diketahui rimbanya usai ditetapkan sebagai tersangka dan hingga kini, meskipun informasi terakhir yang bersangkutan berada di Indonesia, tapi KPK belum juga berhasil menangkapnya hingga sekarang. Rencana KPK menggelar persidangan terhadap Harun secara in absentia justru menuai kritik karena dianggap sebagai wujud ketidakseriusan KPK.

Dari jeda OTT dua orang itu pula, baru kali ini lagi KPK melakukan penangkapan. Namun ternyata kegiatan tersebut bukanlah tangkap tangan, melainkan penangkapan karena yang bersangkutan mangkir dari pemeriksaan. Hal itu dikatakan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri, menurutnya penangkapan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi karena mereka mampir dari pemanggilan.

“Sebelumnya KPK telah beberapa kali melakukan pemanggilan, tapi yang bersangkutan tidak memenuhi tanpa alasan yang sah, kemudian kami memerintahkan untuk mencari tersangka. Sehingga hari ini kedua tersangka, tertangkap oleh penyidik,” ujar Firli.

(Baca juga: Pesan Firli untuk Kepala Biro Hukum KPK yang Baru).

Menurut Firli keduanya merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muara Enim yang merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani. Yani diketahui telah dalam proses persidangan dan informasi terakhir penuntut umum menuntutnya dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tags:

Berita Terkait