Makna dan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara
Terbaru

Makna dan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara

Apa yang dimaksud dengan Pancasila sebagai dasar negara? Kemudian, bagaimana kedudukannya dalam hukum? Berikut ulasannya.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 5 Menit

Selain perubahan sila pertama, sidang PPKI ini juga menghasilkan tiga keputusan penting, yakni mengesahkan UUD negara, memilih presiden dan wakil presiden, dan memutuskan bahwa untuk sementara waktu presiden akan dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) hingga dibentuknya MPR/DPR.

Makna Masing-Masing Sila dalam Pancasila

Kelima sila dalam hubungan Pancasila sebagai dasar negara tentu memiliki makna tersendiri. Disarikan dari Pancasila susunan Tim Pusdiklat Pengembangan Sumber Daya Manusia, berikut makna dari tiap-tiap sila dalam Pancasila.

Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa

Nilai Ketuhanan menjadi sumber pokok nilai kehidupan bangsa. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menerangkan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Kemudian, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menerangkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

Sila Kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab

Sila kedua menyimpulkan cita-cita kemanusiaanbyang adil dan beradab memenuhi seluruh hakikat manusia. Sebagaimana rumusan sila kedua, setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Setiap warga negara dijamin hak dan kebebasannya yang menyangkut hubungan dengan Tuhan, orang seorangan, negara, masyarakat, dan menyangkut pula kemerdekaan untuk berpendapat dan pekerjaan serta penghidupan yang layak.

Sila Ketiga: Persatuan Indonesia

Persatuan mengandung pengertian bersatunya bermacam corak dan beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Persatuan Indonesia mencakup persatuan dalam arti ideologis, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan. Persatuan Indonesia merupakan persatuan bangsa yang didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara kesatuan yang merdeka dan berdaulat.

SIla Keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

Sila keempat menandakan Indonesia menganut dua macam demokrasi, yakni demokrasi langsung dan tidak langsung (demokrasi perwakilan). Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat, dan dilaksanakan dengan sabar, jujur, dan bertanggung jawab serta didorong oleh itikad baik.

Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan atau memutuskan suatu hal berdasarkan kehendak rakyat hingga tercapai kesepakatan datau mufakat. Perwakilan sendiri adalah suatu sistem atau prosedur yang mengusahakan turut sertanya rakyat untuk ambil bagian dalam kehidupan bernegara, yakni melalui badan-badan perwakilan. Jika disimpulkan, sila keempat bermakna pemerintahan Republik Indonesia didasarkan atas kedaulatan rakyat.

Tags:

Berita Terkait