Pandangan 3 Dosen Hukum Pidana Terkait Polemik Donasi Keluarga Akidi Tio
Utama

Pandangan 3 Dosen Hukum Pidana Terkait Polemik Donasi Keluarga Akidi Tio

Pasal 14 dan Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 bisa diterapkan, tetapi kasus donasi/sumbangan sebesar Rp2 triliun ini dinilai belum memenuhi unsur "dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat". Para pakar hukum terbelah memandang unsur “dapat menerbitkan keonaran” yakni sebagai delik formil dan delik materil.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit

“Kemudian dari perbuatan itu, apakah ‘akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat’. Pendapat ahli bahasa sangat dibutuhkan untuk menjadi parameter bagi penegakkan hukum pidana.”

Harus dibuktikan unsur keonaran

Sementara itu, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Nefa Claudia Meliala menilai melihat fakta kasus ini, unsur “berita atau pemberitahuan bohong” dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) atau unsur “kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap” dalam Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 bisa jadi terpenuhi.

Namun, dalam hukum pidana, seseorang baru dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana apabila orang itu telah memenuhi seluruh unsur tertulis dalam suatu rumusan pasal, termasuk juga tentunya memenuhi keseluruhan syarat pemidanaan. Dalam konteks kasus ini, masih ada unsur lain yang wajib dibuktikan yaitu “menerbitkan keonaran di kalangan rakyat”.

Dalam hal ini, terdapat hubungan kausalitas antara kabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atau Pasal 15 dengan terjadinya keonaran dan pelaku juga mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa kabar tersebut akan atau dapat menerbitkan keonaran. Pertanyaannya apa itu keonaran? Dengan menggunakan penafsiran otentik, mengacu Penjelasan Pasal 14 disebutkan bahwa “Keonaran adalah lebih hebat daripada kegelisahan dan menggoncangkan hati penduduk yang tidak sedikit jumlahnya.”

Dalam penjelasan juga disebutkan ”Kekacauan memuat juga keonaran”. Apabila mengacu pada penjelasan pasal tersebut, keonaran yang dimaksud didefiniskan bukan hanya sebatas kegaduhan yang menuai banyak komentar dari masyarakat atau bahkan menjadi bahan lelucon, tetapi harus sampai menimbulkan kekacauan di masyarakat. “Menurut saya dalam kasus ini tidak terjadi. Dengan tidak terpenuhinya unsur “keonaran” tersebut, pihak keluarga Akidi Tio seharusnya tidak dapat dijerat dengan menggunakan ketentuan pasal-pasal ini."

Tags:

Berita Terkait