Pandangan Aftech Terkait Implementasi HKI Sebagai Jaminan Utang
Terbaru

Pandangan Aftech Terkait Implementasi HKI Sebagai Jaminan Utang

Perlu ada kepastian kepemilikan dan valuasi dari HKI yang dijadikan jaminan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

Menurut dia, saat ini masih banyak pelaku usaha nonformal yang kesulitan menjangkau kredit dari lembaga keuangan karena permasalahan jaminan.

Dia mengatakan lembaga keuangan perlu bekerja sama dengan berbagai platform digital untuk mengenali kepemilikan maupun valuasi suatu karya, sehingga HAKI sebagai jaminan kredit bisa diimplementasikan.

"Kami melihatnya ada peluang, baik di dalam ataupun luar negeri untuk mengarah ke sana (implementasi HKI sebagai jaminan kredit)," kata Kaspar.

Menurut dia, dengan nilai transaksi bank digital mencapai Rp39.841 triliun pada tahun 2021, atau tumbuh sebesar 45,64 persen dari tahun sebelumnya pada 2020, implementasi HAKI sebagai jaminan kredit tidak akan lama lagi di Indonesia.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menyatakan pihaknya mendukung implementasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai salah satu objek jaminan utang. Namun, dia mengingatkan agar penerapannya tetap memprioritaskan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik di sektor jasa keuangan.

Prinsip kehati-hatian tersebut sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Perbankan serta POJK No.42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum.

Dalam penerapannya, bank dalam memberikan kredit wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis atas iktikad dan kemampuan serta kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan yang diperjanjikan.

“Dalam hal ini, agunan hanya merupakan salah satu faktor yang dipertimbangkan bank dalam pemberian kredit, dan agunan yang dapat diterima sebagai jaminan kredit merupakan keputusan bank berdasarkan penilaian atas debitur atau calon debitur,” ungkap Dian, Selasa (6/9) lalu.

Tags:

Berita Terkait