Pandangan Ahli Mengenai Terdakwa yang Gunakan Atribut Keagamaan di Persidangan
Terbaru

Pandangan Ahli Mengenai Terdakwa yang Gunakan Atribut Keagamaan di Persidangan

KUHAP tidak mengatur khusus larangan penggunaan pakaian tertentu. Pakaian yang digunakan terdakwa di persidangan yang penting rapi dan sopan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Keempat, apakah pengaturan atribut keagamaan yang digunakan terdakwa di persidangan perlu dibuat? Abdul mengatakan kriteria pakaian atau atribut yang digunakan terdakwa di persidangan sudah jelas yakni rapi dan sopan. Jika menurut hakim pakaian yang digunakan terdakwa tidak sopan, hakim berwenang untuk meminta terdakwa mengganti pakaiannya.

Abdul mencontohkan bisa saja terdakwa menggunakan pakaian rapi dan sopan, tapi warnanya menurut hakim terlalu mencolok, sehingga dapat mengganggu fokus di persidangan. Hakim berhak memerintahkan terdakwa untuk mengganti pakaiannya itu dengan pakaian yang lain agar tidak mengganggu jalannya persidangan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana telah mengklarifikasi bahwa imbauan Jaksa Agung itu hanya bersifat penertiban internal kejaksaan. "Sampai saat ini Kejaksaan Agung tidak mengeluarkan kebijakan khusus mengenai hal tersebut," kata Ketut seperti dikutip dari Antara beberapa waktu lalu.

Imbauan itu disampaikan Jaksa Agung di beberapa kesempatan. Dengan imbauan bersifat internal di kejaksaan itu sehingga petugas tahanan dan jaksa yang menjalani sidang tidak menyalahartikan pakaian sopan tersebut dengan menggunakan atribut keagamaan.

Ketut menjelaskan bahwa penuntut umum memiliki kewajiban menghadirkan terdakwa di persidangan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. “Dalam tata cara (tertib) persidangan di setiap pengadilan negeri, juga diatur penggunaan pakaian yang sopan di depan persidangan,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait