Pandangan Akademisi Hukum Soal Perintah Pembentukan Peraturan Delegasi
Terbaru

Pandangan Akademisi Hukum Soal Perintah Pembentukan Peraturan Delegasi

Dalam kurun waktu tahun 1999-2012 terdapat 470-an UU yang lebih dari 50 persennya mendelegasikan kewenangannya pada peraturan delegasi, sisanya tidak.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit

“Hal ini dikuatkan kembali pada pengaturan yang ada dalam UUD 1945 dan perubahan, yang memberikan kewenangan pembentukan Peraturan Pemerintah berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, kewenangan pembentukan Peraturan Presiden berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945,” ujarnya.

Baca:

Fitriani menjelaskan jenis-jenis peraturan yang dibentuk oleh Presiden tersebut ada yang dapat menjadi peraturan delegasi ataupun peraturan otonom (berdiri sendiri dan tidak perlu mendapatkan perintah delegasi). Pembedaan tersebut, berasal dari perbedaan kewenangan yang mendasarinya, yaitu kewenangan delegasi atau kewenangan atribusi. Peraturan delegasi dari UU yang menjadi pembahasan dalam artikel ini, didasari dari kewenangan delegasi.

Menurutnya, peraturan delegasi artinya pembentukan peraturan tersebut didahului dengan perintah pembentukan peraturan yang lebih tinggi. Ketika UU memerintahkan pembentukan peraturan yang merupakan delegasi atau tindak lanjut dari pengaturan yang ada pada UU maka dapat diartikan sebagai peraturan delegasi dari UU.

Di Indonesia, lanjutnya, Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 telah menyatakan bahwa Presiden membentuk Peraturan Pemerintah untuk menjalankan UU, sehingga jelas bahwa secara konstitusional telah terdapat mekanisme pembentukan peraturan delegasi dari UU. Pada prakteknya, pembentukan peraturan delegasi dari Undang-Undang begitu beragam, dan tidak hanya dibentuk oleh Presiden saja.

Dalam peraturan delegasi di Indonesia, Fitriani ingin membuktikan apakah benar peraturan pemerintah yang dimaksud selama ini oleh Pasal 5 ayat 2 UUD 1945 adalah peraturan pemerintah yang selama ini dipahami yaitu peraturan presiden yang didelegasikan dari UU. Sebab, dirinya sempat berfikir nakal. “Saya berfikir peraturan pemerintah, jangan-jangan adalah segala peraturan yang dibuat oleh pemerintah dan menjustifikasi segala UU. Lalu, saya melihat dari sisi sistem konsitusi di Indonesia, dalam Pasal 5 ayat 2 UUD 1945 bahwa peraturan pemerintah adalah peraturan yang dibuat oleh Presiden untuk menjalankan UU.”

“Saya sempat juga mencoba melihat apa makna peraturan pemerintah pada semua konsitusi yang pernah Indonesia miliki dari UUD 1945, UUD RIS, UUD Sementara, UUD Hasil Amandemen, ternyata dari semua konstitusi yang pernah kita miliki juga menanamkan peraturan pemerintah dengan fungsi yang sama. Jangan-jangan memang sudah pakem begitu, peraturan pemerintah dianggap konsep peraturan yang menjalankan UU,” tambah Fitriani.

Tags:

Berita Terkait