Pandangan Akademisi UGM Soal Polemik di Organisasi Profesi Kedokteran
Terbaru

Pandangan Akademisi UGM Soal Polemik di Organisasi Profesi Kedokteran

Organisasi profesi jumlahnya bisa beragam, tapi hanya ada 1 organisasi profesi kedokteran yang punya kewenangan dari negara. Persidangan etik selayaknya dibuka untuk umum guna membuka informasi luas persoalan ini kepada publik.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pemecatan Terawan Agus Putranto dari anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menuai beragam pandangan dari banyak pihak. Pemecatan permanen itu ditetapkan melalui Muktamar IDI XXXI yang digelar di Aceh 21-25 Maret 2022 lalu. Ketua Umum PB IDI, Dr Moh Adib Khumaidi, mengatakan Keputusan Muktamar itu telah memutuskan dan menetapkan serta meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).

Sidang khusus MKEK itu intinya memutuskan pemberhentian tetap Dr. dr Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI. ”Ini merupakan proses panjang sejak 2013 (sesuai laporan MKEK) dan hak-hak beliau selaku anggota IDI telah disampaikan oleh MKEK untuk digunakan mengacu kepada ketentuan AD ART dan tata laksana organisasi,” kata Adib dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/3/2022) lalu.

Tak lama setelah pemecatan itu sejumlah dokter membentuk Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI). Mantan Menteri Kesehatan ini kemudian bergabung menjadi anggota PDSI. Menanggapi persoalan tersebut Pakar Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan konstitusi menjamin hak berserikat dan berkumpul.

Baca Juga:

Karena itu, tidak jadi persoalan bagi suatu profesi memiliki lebih dari satu organisasi. Tapi, hanya ada 1 organisasi yang menjalankan otoritas negara untuk menangani persoalan etika organisasi dan profesi. “Jadi berbagai organisasi profesi bernaung di bawah organisasi yang memegang otoritas tersebut,” kata dalam rekaman diskusi yang diunggah dalam kanal video daring akun MCEHC, Sabtu (15/5/2022).

Terkait polemik organisasi profesi Kedokteran setelah kasus pemecatan Terawan, Zainal mencatat sedikitnya 4 hal. Pertama, peran negara harus ditagih terutama dalam hal penegakan hukum kasus pemecatan Terawan. Mengingat pemecatan ini telah melalui rangkaian proses pemeriksaan yang panjang.

Kedua, perlu penegasan soal detail organisasi kedokteran yang akan diberikan kewenangan oleh negara. Misalnya, IDI sebagai wadah besar bagi organisasi profesi kedokteran. Ketiga, mengingat persoalan ini terkait etik dan hukum, Zainal menyebut keduanya bersifat partnership. Jika persidangan terhadap pelanggaran hukum bisa dibuka untuk publik, hal yang sama juga perlu dilakukan untuk sidang terhadap pelanggaran etik.

Menurut Zainal, persidangan yang terbuka untuk umum memberikan informasi yang luas kepada publik. Sehingga publik bisa mengetahui pelanggaran apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Hal tersebut meminimalkan adanya pandangan yang tidak tepat mengenai persoalan yang terjadi.

“Terjadi distorsi informasi, sehingga banyak pandangan yang tidak pas dalam menyuarakan kasus pemecatan Terawan,” ujarnya.

Zainal mengusulkan agar persidangan etik dibuka untuk umum. Langkah yang dilakukan IDI dalam mekanisme pemecatan yakni melalui proses di Muktamar dinilai sudah baik. Tapi informasi yang dibutuhkan masyarakat lebih dari itu karena selama ini persidangan etiknya tidak dibuka untuk publik, sehingga banyak masyarakat yang tidak mengetahui persoalan yang sebenarnya terjadi.

Keempat, Zainal mengusulkan kepada para dokter dan akademisi kedokteran untuk menyiapkan draft yang detail, lengkap, dan kuat guna melindungi segala bentuk praktik kedokteran. Mengingat ada informasi bahwa pemerintah akan menggunakan metode omnibus law untuk semua UU yang berkaitan dengan kesehatan, tak terkecual UU Praktik Kedokteran dan Pendidikan Kedokteran.

Tags:

Berita Terkait