Pandangan Dua Profesor Hukum Terkait Maraknya Pinjol Ilegal
Terbaru

Pandangan Dua Profesor Hukum Terkait Maraknya Pinjol Ilegal

Perlu adanya penguatan regulasi di tengah marak kasus pinjaman online.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Bahkan, dia mengatakan perjanjian dengan fintech ilegal tersebut dapat batal karena terjadi penyalahgunaan keadaan. “Dalam konteks keperdataan ini bisa batalkan perjanjian karena penyalahgunaan keadaan. Peminjam itu benar-benar butuh mungkin ada keluarga yang sakit dan kebutuhan lainnya, para pihak tidak punya kedudukan sejajar. Seperti tadi pinjaman berbunga-bunga dari Rp3 juta  jadi Rp30 juta. Sehingga itu jadi keadaan yang dapat batalkan perjanjian. Jika merujuk pada KUH Perdata itu dapat dibatalkan apabila terjadi kesesatan, penipuan, paksaan tetapi dalam perkembangan yurisprudensi ada yang disebut penyalahgunaan keadaan sebagai dapat membatalkan perjanjian,” jelas Edward.

Dia juga menekankan pentingnya pengaturan yang dapat mengantisipasi berbagai persoalan fintech ini. Selain permasalahan perdata, terjadi pelanggaran pidana seperti penyebaran data pribadi hingga ancaman kepada nasabah.

“Di sisi lain yang menimbulkan komplikasi hukum ketika debitur tidak mau kembalikan maka dia hadapi teror bahkan ada indikasi kuat menjurus pada pencemaran nama baik ini tidak boleh terjadi bahkan ini bukan ranah keperdataan maka pidana. Oleh karena itu, bagaimana pengaturan fintech kedepan perlu antisipasi ada aturan diperketat, badan hukum atau korporasi bukan badan hukum semua harus didaftarkan di OJK agar terdata, bisa diawasi. Ini juga menguntungkan bagi orang perorangan jika ada utang belum kembali ada jalan keluar bagaimana menyelesaikan masalah ini,” jelas Edward.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, menyampaikan pihaknya melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online (pinjol) ilegal yang melanggar hukum. Sejak 2018 telah diblokir 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal. 

“Masyarakat agar mewaspadai penawaran pinjaman melalui SMS/WhatsApp karena merupakan pinjol ilegal. OJK mengimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin OJK,” jelas Anto.

Tags:

Berita Terkait