Perkawinan tanpa restu orang tua memang tidak termasuk ke dalam rukun nikah dalam syarat sah pernikahan. Syarat sah pernikahan adalah adanya ijab kabul, adanya mempelai wanita dan mempelai pria serta dua saksi dan wali.
Perkawinan menurut Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa, perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Mengenai sah atau tidaknya sebuah perkawinan menurut Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yaitu perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
Baca Juga:
- Tata Cara Pembebasan Bersyarat Narapidana Korupsi
- Informasi Magang di Law Firm Hingga Bank Perlu Hati-hati Menerima KI Sebagai Jaminan
- KPK Catat Pengumpulan Asset Recovery Sebesar Rp313,7 Miliar Semester I
Kemudian, di dalam Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan menyebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengenai syarat sah pelaksanaan perkawinan, diatur dalam Pasal 6 UU Perkawinan, yaitu:
1. Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai
2. Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua
3. Dalam hal seorang dari kedua orang tua meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin yang dimaksud ayat (2) diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya