Pandangan Ikatan Notaris Indonesia terhadap KUHP Baru
Utama

Pandangan Ikatan Notaris Indonesia terhadap KUHP Baru

Meski tidak langsung berimbas terhadap pelaksanaan jabatan notaris, tak dapat dipungkiri adanya pasal yang mungkin berpengaruh terhadap profesi notaris. Seperti pasal-pasal tentang pemalsuan akta otentik.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Jelas, kelahiran KUHP baru ini sebagai produk hukum tidak bisa memuaskan semua orang. Yang jelas hal ini telah menjadi bukti upaya negara membuat KUHP yang mengakomodir berbagai kepentingan yang dalam KUHP lama ada yang tidak diatur. Apalagi, pembahasan dari KUHP juga telah berlangsung panjang selama puluhan tahun.

“Masih banyak hal-hal yang harus diatur (dalam hukum Indonesia). Bukan hanya masalah pidana, tapi yang lebih penting masalah hukum perdata. Hukum privat, yang banyak sengketa kan hukum privat. Misalnya mengenai hukum waris. Itu belum ada UU-nya,” lanjut Taufik.

Padahal, dalam banyak sengketa yang meliputi hukum waris terjadi sampai dengan sekarang. Taufik memandang hal itu terjadi karena masih belum ada pegangan/pijakan terkait hukum waris apa yang seharusnya diberlakukan bagi masyarakat dalam menghadapi masalah hukum kewarisan.

“Notaris itu kan banyak bekerja perdata. Harapannya RUU Hukum Perdata juga (menyusul) segera disahkan, (saat ini) ada beberapa yang masih didiskusikan di DPR. KUHPerdata itu masih (berlangsung proses legislasinya). Kita terakhir diundang FGD oleh DPR. Di situ mungkin banyak kepentingan notaris karena mengenai pembuktian, hukum acara. Sedangkan itu bersinggungan langsung dengan apa yang dikerjakan notaris,” katanya.

Tags:

Berita Terkait