Pandangan Luhut Pangaribuan Soal Wadah Tunggal Organisasi Advokat
Berita

Pandangan Luhut Pangaribuan Soal Wadah Tunggal Organisasi Advokat

Wadah tunggal penting, namun tidak dimaknai tunggal secara kelembagaan yang memegang satu-satunya kewenangan.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA) Luhut MP Pangaribuan. Foto: RES
Ketua Umum PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA) Luhut MP Pangaribuan. Foto: RES

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur ketentuan mengenai wadah tunggal organisasi advokat. Dalam UU tersebut, wadah tunggal yang dimaksud adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). PERADI merupakan organisasi advokat yang dibentuk secara bersama oleh 11 organisasi advokat yang telah ada sebelumnya. 

 

Dalam perjalanannya, PERADI sendiri mengalami perpecahan pengurus menjadi 3 pasca penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) ke II di Makassar, pada 2015 silam. Sejumlah upaya telah dilakukan dalam rangka menyatukan kembali kepengurusan PERADI yang telah pecah. 

 

Terakhir, ketika Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia “membidani” kesepakatan bersatu yang ditandatangani oleh ketiga orang Ketua Umum PERADI, yakni Fauzie Yusuf Hasibuan, Luhut MP Pangaribuan, dan Juniver Girsang. 

 

Ketika ditemui dalam moment pembukaan Munas ke III PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI), Jumat (28/2) di Ancol, Jakarta, Ketua Umum PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA) Luhut MP Pangaribuan menjelaskan pandangannya terkait wadah tunggal (single bar) organisasi advokat.

 

Menurut Luhut, perkembangan situasi saat ini mengharuskan advokat berpikir ulang tentang makna wadah tunggal. Ia mengakui pentingnya wadah tunggal, namun tidak dimaknai tunggal secara kelembagaan yang memegang satu-satunya kewenangan. 

 

“Itu memang kita harus single bar tapi tidak pada kewenangan. Jadi bukan kewenangan yang dipegang oleh satu orang tapi standarnya,” ujar Luhut kepada hukumonline.

 

Luhut menginginkan adanya semacam dewan kode etik atau dewan standar nasional yang perlu dibuat bersama oleh organisasi-organisasi advokat yang ada saat ini. Menurut Luhut, semangat ini jauh lebih penting dari pada sekadar mempersatukan organisasi yang jumlahnya terlanjur banyak seperti saat ini. 

Tags:

Berita Terkait