Pandemi Covid-19, Pelaku Usaha Didorong Daftar Kekayaan Intelektual Secara Online
Berita

Pandemi Covid-19, Pelaku Usaha Didorong Daftar Kekayaan Intelektual Secara Online

Jumlah permohonan kekayaan intelektual (KI) sepanjang Januari-Juni 2020 meningkat dibanding 2019 dengan total 42.501.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Sementara itu, Andi Nata pengusaha UMKM yang telah mendapatkan 10 merek untuk usahanya, mengatakan bahwa kini pelayanan DJKI telah jauh dari pungutan liar. Hal itu, dia melanjutkan, bila dibandingkan pada 2011 saat pertama kali Andi mendaftarkan KI usahanya. “Permohonan online mengurangi pungli dan biaya jadi lebih murah. Dengan begitu akan ada percepatan dan pertumbuhan yang luar biasa,” kata Andi.

Dalam kesempatan sebelumnya, Mitra Advokat Justika.com, Riyo Hanggoro Prasetyo menambahkan pelaku usaha harus memahami perlindungan terhadap HKI sehingga dapat mencegah terjadinya kerugian saat kekayaan intelektualnya diakui pelaku usaha lain. Dia juga menjelaskan pendaftaran HKI juga dapat memudahkan proses pengalihan, lisensi, investasi bahkan penawaran saham publik atau initial public offering (IPO).

Riyo juga menambahkan pelaku usaha juga harus menyadari jangka waktu berlaku pendaftaran HKI tersebut khususnya merek. Dia menjelaskan masa berlaku merek selama 10 tahun dan dapat diperpanjang. “Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang,” jelasnya.

Secara definisi, HKIadalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Kemenkumham secara garis besar membagi HKI dibagi dalam dua bagian yaitu pertama Hak Cipta (copyright). Kedua, hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup paten (patent), desain industri (industrial design), merek (trademark), penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition), desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit) dan rahasia dagang (trade secret).

Tags:

Berita Terkait