Pandemi Covid-19 dan Pengaruhnya Terhadap Industri Pasar Modal
Utama

Pandemi Covid-19 dan Pengaruhnya Terhadap Industri Pasar Modal

Situasi pasar modal akan berbanding lurus dengan konsultan hukum pasar modal. Bila pasar modal terdampak karena Covid-19 maka profesi konsultan hukum pasar modal akan mengalami hal yang sama, khususnya yang sering menangani transaksi Pasar modal dan korporasi.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Pasang surut tersebut bukan hanya terlihat dari sisi jumlah transaksi yang ditangani konsultan hukum pasar modal dan notaris, tapi juga hingga besaran fee yang diterima kedua profesi penunjang pasar modal tersebut. (Baca: Jatuh Bangun Jawara Konsultan Hukum Pasar Modal dan Notaris di Transaksi IPO 2019)

Hukumonline.com

Sumber: Presentasi Robert Sidauruk

General Manager Premium Content Hukumonline, Robert Sidauruk, mengatakan penurunan yang terjadi pada tahun 2019 tidak hanya pada transaksi IPO, namun juga pada jumlah Papan Utama yang turun ke angka 11 emiten dari total 18 emiten di tahun 2018, dan Kantor Konsultan Hukum yang turun menjadi 32 kantor dari total 37 kantor di tahun 2018.

Meksi demikian, Robert memaparkan pada beberapa sektor mengalami peningkatan. Seperti  Papan Pengembangan yang mengalami kenaikan menjadi 44 emiten dari total 39 emiten di tahun lalu, dan jumlah Notaris yang bertambah dari 20 notaris di tahun lalu menjadi 24 notaris pada 2019.

Bagaimana dengan transaksi IPO di tahun ini? Kendati adanya pandemi Covid-19, transaksi IPO di BEI hingga Juli tahun ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibanding tahun lalu. Saat ini ada 30 transaksi IPO di BEI, yang pada Juli tahun lalu berjumlah 18 transaksi IPO.

“Catatan saya, per Juli 2020 ada 30 transaksi IPO yang terjadi di BEI, perbandingannya pada 2019 Juli tahun lalu itu baru 18. Setidaknya ada peningkatan pencatatan IPO di saat pandemi. Menarik melihat di semester kedua pencapainya seperti apa,” imbuhnya.

Untuk diketahui, setidaknya ada 5 (lima) peran utama yang dijalankan oleh konsultan hukum pasar modal, yakni melakukan pembenahan dan persiapan terhadap dokumen-dokumen hukum dari perusahaan yang akan melakukan penawaran umum (go public), penggabungan serta peleburan usaha di lingkungan pasar modal, melakukan pemeriksaan dari segi hukum dan menyimpulkan hasil pemeriksaan tersebut ke dalam Laporan Pendapat Hukum.

Kemudian memberikan konsultasi hukum (legal advice) kepada klien berkaitan dengan masalah hukum pasar modal, membantu lembaga atau profesi lain di pasar modal dalam menangani masalah-masalah hukum seperti notaris, akuntan, manager investasi, penjamin emisi, misalkan dalam negosiasi kontrak dengan pihak lain, dan melakukan kerjasama dengan pemerintah, termasuk Bapepam dalam menyelesaikan berbagai masalah hukum pasar modal dan membantu penyusunan peraturan hukum pasar modal.

Tags:

Berita Terkait