Pandemi dan Refleksi Perkuliahan Hukum
Kolom

Pandemi dan Refleksi Perkuliahan Hukum

​​​​​​​Pandemi dan perkuliahan secara daring memberi kesempatan untuk berefleksi terhadap kegiatan belajar mengajar yang terjadi di kelas selama ini, dan kesempatan untuk menggali cara-cara baru.

Bacaan 7 Menit

Meski di satu sisi kuliah online bisa meruntuhkan beberapa batasan sehingga suasana kelas bisa lebih cair, lebih “egaliter” dan mahasiswa lebih bebas untuk bertanya, namun di sisi lain kelas online juga membuat perbedaan kondisi siswa yang tadinya di kelas offline tidak terlihat dan tidak secara langsung menimbulkan kesenjangan, menjadi mengemuka. Mereka yang memiliki dukungan fasilitas/ infrastrukur yang baik, dapat mengikuti perkuliahan dengan lebih baik. Sebaliknya mereka yang tidak didukung dengan fasilitas infrastrukur yang cukup, akan terkendala untuk mengikuti proses perkuliahan.

Untuk itu, dalam perkuliahan online, terlebih dalam kondisi pandemi, pengajar perlu bersikap lebih fleksibel. Dosen mungkin tidak akan pernah bisa tahu kondisi apa yang tengah dialami mahasiswa, apakah misalnya ada anggota keluarganya yang terinfeksi virus Covid-19 atau bahkan meninggal dunia akibat terinfeksi virus ini. Atau mungkin ia atau keluarganya tengah berada dalam kondisi ekonomi yang sulit karena orangtuanya di PHK atau dipotong penghasilannya sehingga tidak punya pulsa/kuota.

Bisa jadi juga, ada di antara mahasiswa ada yang mengalami gangguan kecemasan karena kondisi pandemi dan isolasi yang berkepanjangan. Bisa jadi rumah atau tempat belajar mereka tidak mendukung kondisi untuk belajar online karena jaringan internet yang buruk atau fasilitas di rumah yang terbatas, atau suasana yang tidak kondusif. Bahkan bagi mahasiswa yang berada di daerah tertentu, masih sering terjadi pemadaman listrik yang bisa berlangsung selama berjam-jam. Karena itu, pemberian tugas dan deadline misalnya perlu memperhitungkan kendala-kendala dan situasi-situasi tersebut. Begitu juga empati dan dukungan bagi mahasiswa yang mengalami kendala-kendala atau situasi sulit di atas.

Kita tentu berharap agar pandemi segera berakhir. Namun dengan atau tanpa pandemi, kuliah luring ataupun daring, upaya menumbuhkan deep learning dalam perkuliahan hukum di Indonesia selalu merupakan tantangan yang perlu kita jawab bersama.

*)Inayah Assegaf, Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait