Panduan Perolehan Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua
Terbaru

Panduan Perolehan Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua

Orang asing yang telah memenuhi syarat tertentu dapat masuk dan tinggal di Indonesia dengan menggunakan visa atau izin tinggal terbatas atau tetap rumah kedua.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi masyarakat mengurus dokumen di keimigrasian. Foto: RES
Ilustrasi masyarakat mengurus dokumen di keimigrasian. Foto: RES

Pada 25 Desember 2022 yang akan datang, orang asing yang telah memenuhi syarat tertentu dapat masuk dan tinggal di Indonesia dengan menggunakan visa atau izin tinggal terbatas atau tetap rumah kedua. Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi (“Direktur Jenderal”) No. IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 (“SE 740/2022”).

Secara umum, visa maupun izin tinggal rumah kedua ditujukan bagi orang asing tertentu atau ex-Warga Negara Indonesia yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Visa rumah kedua dapat diberikan kepada orang asing dan/atau keluarganya untuk melakukan perjalanan ke Indonesia tidak dalam rangka bekerja dan tinggal di Indonesia selama lima atau 10 tahun.

Sedangkan izin tinggal terbatas rumah kedua untuk tinggal di Indonesia tidak dalam rangka bekerja selama lima atau 10 tahun dan izin tinggal tetap rumah kedua diberikan untuk tinggal di wilayah Indonesia tidak dalam rangka bekerja selama lima tahun atau tidak terbatas. Ketiganya hanya akan diberikan setelah orang asing dan/atau keluarganya telah memenuhi persyaratan tertentu, seperti bukti kepemilikan rekening bersaldo minimal Rp. 2 miliar atau kepemilikan properti dengan kategori mewah di Indonesia.

Untuk membantu pihak terkait dalam memahami jenis visa dan izin tinggal yang baru ini, Tim Legal Research and Analysis Hukumonline telah membuat sebuah analisis yang bersifat praktis dan implementatif mengenai ketentuan umum, serta persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan visa dan izin tinggal rumah kedua. Analisis tersebut disusun dengan merujuk pada ketentuan dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mencakup petunjuk teknis proses permohonan dan perolehan visa dan izin tinggal rumah kedua.

Analisis berjudul “Securing Second-Home Visas and Stay Permits: A Technical Guide” tersedia bagi para pelanggan Hukumonline dan dikirimkan melalui e-mail atau dapat diakses melalui website pro.hukumonline.com.

Tags:

Berita Terkait