Panitera dan Panitera Pengganti dalam Peradilan
Terbaru

Panitera dan Panitera Pengganti dalam Peradilan

Peran dan tugas Panitera dan Panitera Pengganti pada umumnya tidak terlepas dari tugas pokok pengadilan yaitu menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Panitera dan Panitera Pengganti dalam Peradilan
Hukumonline

Peran Panitera secara struktural adalah sebagai pembantu pimpinan, sehingga segala pertanggungjawaban tugasnya adalah kepada pimpinan pengadilan. Secara umum Panitera memiliki tugas dan fungsi memberikan pelayanan teknis di bidang administrasi perkara dan administrasi peradilan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana dalam UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 70 Tahun 1989 Pengadilan Agama, Panitera merupakan sebagai pelaksana administrasi pengadilan memiliki tiga tugas, yaitu sebagai pelaksana administrasi perkara, pendamping hakim dalam persidangan dan pelaksana putusan atau penetapan pengadilan, serta tugas kejurusitaan lainnya.

Panitera memimpin pada bagian Kepaniteraan Pengadilan, sedangkan Panitera Pengganti merupakan jabatan fungsional di lingkungan peradilan. Tugasnya, memberikan dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan persidangan, baik pada pengadilan tingkat pertama atau tingkat banding.

Baca Juga:

Selama proses persidangan berlangsung, Panitera membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, Panitera dibantu Panitera Muda sesuai dengan bidang perkara yang ditangani. Selain itu, Panitera juga dibantu oleh Panitera Pengganti

Pada prinsipnya, manajemen peradilan di Indonesia dipimpin oleh seorang Panitera yang juga merangkap sebagai sekretaris. Karena hal itulah, seorang Panitera harus mampu menjalankan fungsi-fungsi manajemen dan fungsi operatif.

Fungsi manajemen mengatur semua kegiatan dan keikutsertaan karyawan dalam kegiatan organisasi. Peran Panitera dalam melaksanakan tugas dan fungsi selain bertanggung jawab manajemen di bidang Kepaniteraan, terkait juga mengatur tugas-tugas Kepaniteraan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait