Pansel OJK dalam Pusaran Benturan Kepentingan
Kolom

Pansel OJK dalam Pusaran Benturan Kepentingan

Kepercayaan masyarakat mesti dijaga oleh Pemerintah sejak dari proses awal. Jangan sampai hanya karena Pansel setitik, rusak OJK sebelanga.

Bacaan 5 Menit

Sebab, implikasinya akan sangat meluas, mulai dari penetapan pansel terpilih, penyelenggaraan tugas dan fungsi, hingga berdampak pada pengaduan masyarakat terhadap dinamika pelayanan jasa keuangan yang semakin canggih. Bila itu semua tidak dimitigasi sejak proses seleksi ini, maka bom waktu independensi OJK lambat laun menjadi terdegradasi.

Atas dasar itu, maka alangkah baiknya Presiden Joko Widodo mempertimbangkan keputusannya perihal penetapan tim pansel OJK tersebut. Sebab, implikasinya justru akan berujung pada penetapan dewan komisioner terpilih yang dinilai cacat prosedur sehingga keputusan penetapan dewan komisioner terpilih tersebut nantinya menjadi batal atau dapat dibatalkan, karena ada sesuatu yang mengganjal dalam pengisian pansel yaitu potensi benturan kepentingan.

Mengembalikan Khittah OJK

Dalam batas penalaran yang wajar, fungsi OJK tidak terlepas dari fungsi pemerintahan (sturen) yang melekat pada wewenang pemerintah (bestuursbevoegdheid).

Dalam melaksanakan fungsi sturen, pemerintah diberikan kewenangan untuk melaksanakan fungsi pengawasan dan penegakan hukum administrasi negara. Pengawasan itu dilaksanakan melalui kewenangan perizinan (vergunning) yang dilekatkan pada kewenangan OJK dalam mengawasi sektor keuangan. Kewenangan tersebut dalam hukum administrasi amat diperlukan sebagai upaya taat terhadap norma hukum administrasi negara.

Upaya itu ditujukan dalam rangka memberikan perlindungan hukum (rechtsbescherming) terhadap rakyat yang menjadi konsumen/pengguna jasa sektor keuangan dari praktik-praktik yang melanggar prinsip-prinsip tatakelola keuangan perbankan dan non perbankan yang baik (good financial governance). Hal itu terlihat dari kewenangan OJK untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan.

Itu sebabnya, begitu urgennya peran dan fungsi OJK, maka pengisian jabatan pimpinan di OJK pun harus mencerminkan pola yang baik juga. Meskipun disadari bahwa UU OJK yang mengatur tentang pola pengisian jabatan tidak begitu spesifik dan detail merumuskan, namun sebetulnya secara internal OJK bisa saja membentuk regulasi internal dalam bentuk Peraturan OJK tentang Pengisian Jabatan Dewan Komisioner OJK secara terbuka dan kompetitif sehingga prosesnya dinilai fair dan celah benturan kepentingan dapat dimitigasi.

Memang sedari awal terdapat beberapa ketidaksempurnaan norma soal pengisian jabatan dewan komisioner OJK tersebut. Sebagai lembaga negara yang independen, OJK dalam mekanisme pemilihan Dewan Komisioner OJK sebagai pemimpin OJK saat ini masih kurang independen.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait