Pansel OJK dalam Pusaran Benturan Kepentingan
Kolom

Pansel OJK dalam Pusaran Benturan Kepentingan

Kepercayaan masyarakat mesti dijaga oleh Pemerintah sejak dari proses awal. Jangan sampai hanya karena Pansel setitik, rusak OJK sebelanga.

Bacaan 5 Menit

Dalam Pasal 15 UU OJK, syarat untuk menjadi anggota Dewan Komisioner OJK tidak ada suatu ketentuan di mana mensyaratkan calon anggota untuk bebas dari unsur kekuasaan politik maupun golongan. Hal ini sangat berseberangan dengan prinsip OJK sebagai lembaga pengawas jasa keuangan yang mandiri dan independen, sehingga dikhawatirkan bila anggota Dewan Komisioner OJK tidak independen akan mempengaruhi putusan Dewan Komisaris mengandung unsur kepentingan sehingga tidak obyektif.

Terlebih dalam laporan kegiatan OJK, tidak ada suatu ketentuan atau mekanisme di mana DPR sebagai unsur masyarakat dapat menolak atau memutuskan terhadap laporan tersebut, sehingga pengawasan kegiatan OJK tidak bisa berjalan optimal. Apalagi pengawasan yang dilakukan oleh OJK dapat mengawasi bidang regulasi, monitoring dan sanksi, sehingga objektivitas dalam mengawasi suatu masalah adalah hal yang perlu diutamakan oleh OJK.

Pola seleksi pimpinan secara berintegritas tersebut harus mengacu pada sistem seleksi yang mempertimbangkan aspek kapabilitas, kompetensi, integritas, komitmen maupun sederet kriteria lain yang diperlukan. Untuk itu, analisa mendalam berdasarkan model Regulatory Impact Analysis dapat dipergunakan untuk mencermati kualitas produk hukum yang ada saat ini sambil mengembangkan gagasan konseptual sistem seleksi pimpinan OJK yang semakin berkualitas.

Kapabilitas, integritas dan kompetensi dari para komisioner OJK dipadukan dengan prinsip independensi fungsional dari OJK akan menjadi jaminan bagi efektivitas bagi eksistensi dan fungsi OJK yang kini semakin diperkuat derajat konstitusionalitasnya melalui Putusan MK Nomor 25/PUU-XII/2014.

Apalagi kepercayaan masyarakat terhadap OJK saat ini masih cukup tinggi. Tentu trust masyarakat tersebut mesti tetap dijaga oleh Pemerintah sejak dari proses awal ini. Jangan sampai hanya karena Pansel setitik, rusak OJK sebelanga.

*)Beni Kurnia Illahi, Dosen Hukum Administrasi dan Keuangan Negara Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait