Pansel Pimpinan KPK Tidak Akan Tunggu Putusan MK
Berita

Pansel Pimpinan KPK Tidak Akan Tunggu Putusan MK

Komisi III dan Pansel masih berselisih paham soal masa jabatan dan batas usia. Dua hal ini akan dibahas secara khusus.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
suasana pendaftaran calon pimpinan KPK senin 31 Mei 2010. Foto: Sgp
suasana pendaftaran calon pimpinan KPK senin 31 Mei 2010. Foto: Sgp


Seminggu lebih sudah, pendaftaran seleksi calon Pimpinan KPK resmi dibuka. Sejumlah orang dari beragam latar belakang telah menyatakan minatnya. Mulai dari advokat, mantan hakim, akademisi, hingga mantan polisi berhasrat untuk berkantor di gedung KPK yang terletak di bilangan HR Rasuna Said, Jakarta.

Meski animo pendaftar sudah cukup banyak, namun ada satu selisih paham antara Komisi III DPR dan Panitia Seleksi (Pansel) yang belum klop. Kedua institusi memiliki pendapat masing-masing soal masa jabatan calon Pimpinan KPK yang terpilih nanti.

Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin mengatakan uji kelayakan dan kepatutan nantinya akan menghasilkan satu nama dari dua bakal calon yang diajukan Pansel. Calon terpilih tersebut hanya akan mengisi satu kursi Pimpinan KPK yang sekarang kosong. Jadi, hanya akan menjabat hingga 2011.

Jika terpilih, lanjut Aziz, si calon tidak otomatis menduduki kursi Ketua KPK yang sebelumnya dijabat Antasari Azhar dan Tumpak H Panggabean. “Kita melakukan pemilihan lagi terhadap lima pimpinan KPK untuk kita pilih menjadi ketua. Yang baru ini masa jabatannya hanya mengisi kekosongan,” katanya.

Ketua Pansel Pimpinan KPK Patrialis Akbar mengatakan calon pimpinan KPK yang terpilih nanti akan langsung menduduki kursi Ketua KPK. Sementara, soal masa jabatan, Patrialis bersikeras calon Pimpinan KPK akan menjabat selama empat tahun menjabat sebagai pengganti Antasari Azhar. “Kalau menurut undang-undang empat tahun, ya masa jabatannya empat tahun,” tegasnya.

Patrialis menyadari bahwa Pansel memang masih berselisih paham dengan Komisi III. Sebagai solusi, ia berencana menggelar pembahasan khusus dengan Komisi III. “Tentu kita bicara dari hati ke hati. Karena pemerintah saja tidak mungkin memutuskan itu,” ujar Patrialis.

Khusus mengenai batas usia, Patrialis menegaskan Pansel akan mengacu pada persyaratan yang diatur dalam UU KPK. Meski ada pihak yang sedang mengajukan judicial review terkait batas usia tersebut, menurut Patrialis, Pansel akan tetap bekerja sesuai jadwal tanpa menunggu putusan MK. “Kalau ada yang melanggar administratif, ya dicoret. Kalau kita tunggu, besok ada judicial review lagi,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: