Pansel Tetapkan Tiga Anggota Dewan Etik
Berita

Pansel Tetapkan Tiga Anggota Dewan Etik

Jika Perppu MK disahkan DPR, MK diminta menerima keberadaan MKHK.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit

Namun begitu, Mukhtie berpendapat adanya Dewan Etik bisa menjadi harapan MK untuk memulihkan kepercayaan dan wibawa lembaga yang dipimpin Hamdan Zoelva.

Sementara Komisioner KY Bidang Hubungan Antar lembaga, Imam Anshori Saleh menyatakan lembaganya menghormati terbentuknya Dewan Etik MK. “Kita tidak punya kompetensi untuk menolak atau menerima, tetapi KY tetap melaksanakan isi Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang MK,” kata Imam. 

Hanya saja, dirinya mengingatkan akan ada konsekuensi yang harus diterima MK jika nantinya Perppu MK disahkan DPR. “Tapi nanti kalau Perppu disahkan menjadi undang-undang oleh DPR, maka konsekuensinya MK harus menerima Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang dibentuk berdasarkan Perppu itu,” katanya.

Sekadar informasi seputar latar belakang tiga nama yang terpilih sebagai Dewan Etik. Abdul Mukhtie Fadjar adalah hakim konstitusi untuk dua periode. Muktie menjadi hakim konstitusi di era kepemimpinan Jimly Asshiddiqie dan Moh Mahfud MD. Selain hakim konstitusi, Muktie juga tercatat sebagai Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Prof Zaidun adalah Guru Besar sekaligus Dekan di Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Selain akademisi, penelusuran hukumonline, Prof Zaidun juga menjalani profesi praktisi hukum. Dia bahkan menjadi partner sekaligus pendiri firma hukum Zaidun and Partners.

Terakhir, KH Malik Madani tercatat sebagai Khatib Am Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Malik juga tercatat sebagai Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua MUI Propinsi Yogyakarta.

Tags:

Berita Terkait