Pansus Angket Buru Informasi Soal KPK ke BPK
Utama

Pansus Angket Buru Informasi Soal KPK ke BPK

Mulai hasil audit terhadap laporan keuangan KPK, pemeriksaan kinerja hingga pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Usai konpers, Ketua BPK menyerahkan secara simbolis laporan audit BPK terhadap KPK ke Ketua Pansus Hak Angket KPK di Gedung BPK, Selasa (4/7). Foto: RFQ
Usai konpers, Ketua BPK menyerahkan secara simbolis laporan audit BPK terhadap KPK ke Ketua Pansus Hak Angket KPK di Gedung BPK, Selasa (4/7). Foto: RFQ
Setelah melakukan rapat internal, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK menggali informasi dari berbagai lembaga. Cara ini menjadi langkah Pansus dalam rangka mendapatkan bahan dan data. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi salah satu lembaga yang didatangi Pansus untuk memperoleh informasi tersebut. Salah satunya terkait laporan audit terhadap KPK sepanjang beberapa tahun ke belakang.

“Kedatangan ke BPK untuk meminta proses audit proses pemeriksaan, pertanggungjawaban KPK sejak KPK berdiri seperti apa, bagaimana penggunaan keuangannya dan sebagainya,” ujar Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa di Gedung BPK, Selasa (4/7).

Laporan BPK terkait dengan kinerja KPK pun menjadi bahan yang diburu Pansus. Mulai laporan penggunaan keuangan, tugas supervisi, penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Ternyata, kata Agun, setidaknya ditemukan banyak hal yang mestinya ditindaklanjuti lebih jauh. Misalnya, terkait dengan keberadaan Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya tenaga penyidik. Namun demikian, Pansus bakal meminta masukan dan pandangan dari KemenPAN-RB.

(Baca juga: Pembekuan Anggaran KPK dan Polri Bukan Wewenang Pansus)

Termasuk pula soal penyadapan. Sebab dalam UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengamanatkan adanya pembentukan UU khusus tentang penyadapan. Khusus soal penyadapan, Pansus bakal meminta masukan dan pandangan ke Kemenkominfo serta provider telekomunikasi.

“Jadi tidak ada yang kita tutup-tutupi. Semangatnya tidak ada kepentingan a, b, atau c.  Kami tidak melihat kepentingan apapun,” katanya.

Anggota Komisi I DPR itu menambahkan laporan BPK yang diberikan sejak 2006 hingga 2016 terkait KPK belum dapat dijelaskan secara detail ke publik. Sebab bakal didalami lagi oleh Pansus, khususnya terkait dengan pengelolaan keuangan negara di periode 2015 dan 2016. Yakni terkait audit mengenai temuan yang berkesesuaian dengan sistem pengelolaan keuangan internal, dan soal kepatuhan terhadap UU.

“Dan ternyata memang ada hal-hal yang memang tidak patuh dan tidak sesuai dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI) di periode 2015 dan 2016,” ujarnya.

Meski KPK di periode 2015 dan 2016 mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), kata Agun, tidak berarti semuanya clear. Ia menilai, dimungkinkan adanya temuan ketidakpatuhan dalam laporan keuangan KPK yang bersifat administratif. Oleh sebab itulah diperlukan tindaklanjut dengan memberikan kesempatan KPK untuk memperbaikinya agar patuh terhadap SPI. Pansus pun belum dapat mengambil kesimpulan terhadap laporan keuangan KPK berdasarkan audit BPK.

(Baca juga: KPK Dinilai Contempt of Parliament)

“Ini harus ada bentuk-bentuk pertanggungjawaban penugasan yang memang terkait itu semua. Kami minta BPK lakukan audit atas keuangan negara sampai sejauh mana korelasinya dan kemanfaatannya terhadap Tupoksi KPK dalam menyelidiki, menyidik, penuntutan, yang tidak lagi melanggar ketentuan UU,” ujar politisi Golkar itu.

Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Risa Mariska menambahkan, laporan audit terhadap KPK amatlah dibutuhkan Pansus. Sebab dengan adanya bahan dalam rangka menggali informasi dapat mengevaluasi KPK menjadi lebih baik ke depannya. Pansus, pun tak dapat bergerak sendiri dalam melaksanakan hak angket. Karena itu dibutuhkan peran lembaga lain seperti BPK.

“Bukan mencari dukungan, kalau kita perlukan datanya mereka punya mereka bersedia sepanjang untuk kepentingan Pansus jadi kita gak melebar ke mana mana, fokus di situ aja,” ujarnya.

Anggota Komisi III itu mengatakan, hasil temuan BPK dapat menjadi energi. Namun memang dalam pertemuan antara BPK dengan Pansus Hak Angket KPK belum menyentuh persoalan substansi. Ia yakin nantinya bakal berkembang ketika Pansus rapat dengan BPK. “Pokoknya nanti kita sampaikan pada saat rapat dengan BPK di DPR minggu depan,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

(Baca juga: Pasal Ini Jadi Alasan Hak Angket Berbahaya Bagi Independensi KPK)

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, kedaatangan Pansus Hak Angket KPK bertujuan melakukan konsultasi dengan lembaga yang dipimpinnya. Khususnya terkait dengan pemeriksaan keuangan negara di KPK. Menurutnya, hasil audit terhadap laporan keuangan  KPK telah dilakukan KPK sejak 2006 hingga 2016, serta pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Menurutnya, Pasal 23E ayat (1) UUD 1945, BPK menjadi lembaga yang dibentuk berdasarkan Konstitusi. Tugasnya, melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara secara bebas dan mandiri. Nah, hasil  pemeriksaan keuangan negara tersebut kemudian diserahkan ke lembaga perwakilan sesuai dengan kewenangan  berdasarkan Pasal 23E ayat (2) UUD 1945.

“Dan hasil pemeriksaan BPK tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga dan/atau badan yang melakukan pengelolaan keuangan negara sesuai dengan UU, serta tercantum dalam Pasal 23E ayat (3),” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait