Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyampaikan, saat ini Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah melakukan pemantauan secara intensif terhadap Zipmex Indonesia. Hal ini sehubungan beredarnya informasi mengenai penangguhan penarikan aset pelanggan PT Zipmex Exchange Indonesia yang merupakan calon pedagang aset kripto terdaftar di Bappebti.
Kemendag melalui Bappebti berkomitmen untuk melindungi masyarakat danmeningkatkan integritas perdagangan fisik aset kripto.
“Pelanggan Zipmex Indonesia dapat melakukan penarikan (withdrawal) aset kripto yang terdapat padatrade wallet (fitur yang digunakan untuk bertransaksi) sejak 21 Juli 2022, pukul 18.00 WIB untuk beberapa jenis aset kripto. Kami memastikan komitmen Zipmex untuk menjamin keamanan dana.Konsumen harus terlindungi danjangan sampai dirugikan,” jelas Wamendag dalam keterangan resminya.
Baca Juga:
- Perkembangan Fintech Perlu Diiringi Upaya Edukasi dan Perlindungan Konsumen
- Empat Inisiatif OJK Dorong Perlindungan Konsumen Financial Technology
- Pentingnya Literasi Keuangan dan Perlindungan Konsumen Market Conduct Jasa Keuangan
Menurut Wamendag, Zipmex Indonesia berkomitmen dan beriktikad baik menjamin keamanan dana dan/atau aset kripto pelanggannya.Selain itu, Bappebti juga akan terus memantausecara berkesinambungan terkait perkembangan kondisi terbaru dan tindak lanjut atas komitmen yang disampaikan Zipmex Indonesia.
Plt.Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menambahkan,Bappebti sampai saat ini telah memberikan tanda daftar kepada 25 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK). Bappebti terus berkomitmen melakukan pengawasan kepada CPFAK secara off site (tidak langsung) dan on site (langsung).
Pengawasan off sitedilakukan terhadap aporan rutin dan berkala yang disampaikan CPFAK melalui surat elektronik atau sistem pelaporan elektronik yang terhubung ke Bappebti. Sementara,pengawasan on sitedilakukan secara langsung, baik rutin maupun sewaktu-waktu, berdasarkan perhitungan pemetaan risiko.