Para Dekan Bereaksi Soal Moratorium Penerimaan M.Kn., Dirjen AHU: Saya Konsisten!
Utama

Para Dekan Bereaksi Soal Moratorium Penerimaan M.Kn., Dirjen AHU: Saya Konsisten!

Sebagai instansi yang mengangkat notaris, peningkatan kualitas notaris dengan memperketat seleksi adalah bagian dari kewenangan yang melekat pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

“Kami langsung minta untuk bertemu begitu baca beritanya untuk memperjelas ini maksudnya Pak Dirjen apa,” kata Dekan FH UI, Prof. Melda saat berbincang santai di sesi jamuan makan siang. Keenam kampus ini sekaligus mewakili Badan Kerja Sama Dekan FH Perguruan Tinggi Negeri Se-Indonesia(BKS) (www.bksfhnasional.org).

 

“Kami senang dengan inisiatif mereka menemui Dirjen AHU dalam rangka membicarakan M.Kn. Rata-rata sepakat kurikulum dan tenaga pengajar harus dibenahi, juga memperjelas, ini kayak banci nih M.Kn., magister, spesialis, atau profesi,” kata Freddy.

 

(Baca: Jalan Panjang Berliku, Kini Menjadi Notaris Harus Lulus 4 Ujian Khusus)

 

Kunjungan para Dekan atas nama BKS tak megubah rencananya semula. Freddy keberatan jika instansinya dianggap melampaui batas kewenangan. Pihaknya sadar bahwa menghentikan penerimaan M.Kn. ataupun pembukaan program M.Kn. adalah kewenangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Untuk itulah, mereka akan mengirimkan surat resmi ke sana. Hanya saja memang disertai tuntutan tegas jika permintaan mereka ditolak.

 

“Sama dengan perusahaan soal pendidikan S.E. atau S.T., bukan kewenangan perusahaan, tapi perusahaan boleh dong kasih syarat kalau mau masuk perusahaan dia syaratnya apa saja, akreditasi kampus, IPK misalnya,” jelasnya soal pernyataan tidak akan mengakui lulusan M.Kn. yang diterima pada tahun 2018 dan seterusnya jika belum dilakukan evaluasi bersama.

 

Pihaknya merasa bahwa langkah ini juga untuk melindungi kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pemerintah semata. Ia merasa ada pandangan yang terlanjur keliru di masyarakat bahwa semua lulusan M.Kn. pasti bisa diangkat menjadi notaris.

 

(Baca Juga: Menristekdikti Hapus M.Kn., Begini Sikap Ikatan Notaris Indonesia)

 

Ia menolak tanggapan salah satu pimpinan FH penyelenggaran M.Kn. yang berpendapat bahwa M.Kn. tidak hanya untuk mereka yang akan menjadi notaris, namun bisa juga diserap di perbankan atau sektor lainnya. “Langsung saya bantah, nggak, 95% itu masuk M.Kn. karena mau jadi notaris, kalau toh dia nggak jadi notaris itu pengecualian, jangan dibalik,” tegasnya.

 

Ditjen AHU menargetkan segala kekisruhan soal program kenotariatan ini harus selesai pada pertengahan 2018. “Di pertengahan tahun harus bisa settlement semuanya, jadi masyarakat nggak dirugikan lagi,” tandasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait