Para Dekan Bereaksi Soal Moratorium Penerimaan M.Kn., Dirjen AHU: Saya Konsisten!
Utama

Para Dekan Bereaksi Soal Moratorium Penerimaan M.Kn., Dirjen AHU: Saya Konsisten!

Sebagai instansi yang mengangkat notaris, peningkatan kualitas notaris dengan memperketat seleksi adalah bagian dari kewenangan yang melekat pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Ditjen AHU merasa terganggu menjadi pihak yang disalahkan lulusan M.Kn. jika tidak berhasil diangkat menjadi notaris. Padahal jumlah penerimaan dan lulusan yang tidak terkendali adalah tanggung jawab Kemenristekdikti dan universitas. Sementara kualitas serta formasi penerimaan notaris harus sesuai kebutuhan dan tidak bisa dibuka luas setiap waktu.

 

“Bahkan ada kampus swasta yang menerima mahasiswa M.Kn. langsung 1500, itu kan konyol,” ujar Freddy.

 

Belum ada standardisasi kurikulum baku

Dalam pertemuan ini terungkap pula masalah serius bahwa hingga saat ini belum ada standardisasi kurikulum baku yang ditetapkan bersama-sama antar penyelenggara pendidikan kenotariatan. Kurikulum masih mengandalkan kesepakatan 6 perintis program M.Kn. selama 17 tahun diselenggarakan. Tidak ada standar yang dituangkan dalam regulasi oleh Kemenristekdikti.

 

Dekan FH UNDIP selaku Ketua BKS, Prof. Benny Riyanto mengatakan belum ada kesepakatan tertulis soal standardisasi kurikulum pendidikan kenotariatan. “Jadi belum ada standardisasi, sampai saat ini, standardisasi hitam di atas putih regulasi nggak ada, hanya kesepakatan bersama 6 PTN perintis M.Kn.,” jelasnya.

 

Akibatnya, ia menemukan adanya penyelenggara M.Kn. di kampus swasta belakangan ini leluasa membuat mata kuliah yang tidak berhubungan dengan kebutuhan praktik. “Bahkan ada dua mata kuliah pokok di kampus negeri malah digabung jadi satu, agar mahasiswa lebih mudah. Lalu ditambah mata kuliah yang tidak penting,” katanya.

 

Soal bagaimana program M.Kn. mendapatkan akreditasi, Benny menjelaskan bahwa keseragaman kurikulum standar tidak menjadi poin penilaian akreditasi. “Akreditasi BAN PT jalan, tapi juga tidak ada pedoman keseragaman kurikulum. Paling dicek ada kurikulumnya atau tidak, nah itu kan bisa sesuai selera masing-masing,” katanya.

 

Ia mengakui bahwa meskipun pernyataan Freddy kontroversial, pada dasarnya tepat sasaran. “Boleh dikatakan statement yang sangat bagus, meskipun bisa dipilah-pilah, sangat mengena,” katanya saat diwawancarai hukumonline usai kunjungan.

 

Benny membenarkan saat ini ada persoalan serius soal penyelenggaraan pendidikan kenotariatan. Dalam hal ini ia menjelaskan langkah BKS segera menemui Dirjen AHU sebagai langkah responsif untuk menindaklanjuti wacana ini agar benar-benar menjadi solusi dan bukannya masalah baru.

 

Tags:

Berita Terkait