Paralegal, Solusi Mengatasi Ketimpangan Sebaran Organisasi Bantuan Hukum
Berita

Paralegal, Solusi Mengatasi Ketimpangan Sebaran Organisasi Bantuan Hukum

Secara umum, 1 PBH melayani sekitar 47.309 warga miskin.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, R. Benny Riyanto, mengatakan lewat bantuan hukum probono, negara hadir untuk membantu masyarakat yang tidak mampu. Faktanya, tidak semua orang mampu membayar pengacara atau advokat ketika mereka menghadapi masalah hukum. “Kalau yang mampu tidak ada masalah,” ujarnya saat memberikan sambutan pada konsultasi publik tersebut.

Hukumonline.com

Benny kembali menyinggung realitas belum mencukupinya jumlah advokat beserta persebarannya. Advokat menumpuk di kawasan perkotaan sehingga warga miskin yang jauh dari akses kesulitan mendapatkan bantuan hukum. Selain itu, belum semua advokat menjalankan kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Itu sebabnya ada bantuan hukum yang diberikan melalui PBH, dan pelaksana di lapangan dapat dilakukan oleh mereka yang disebut paralegal.

(Baca juga: Perlu Ada Insentif untuk Membudayakan Pro Bono Advokat).

Persoalannya, ada advokat yang keberatan atas Permenkumham No. 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Mereka mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung. Tahun lalu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan tersebut dan membatalkan Pasal 11 dan 12 Permenkumham tersebut.

Ini bukan konsultasi publik pertama yang dilaksanakan BPHN terkait kedua rancangan. Pada 11 Februari lalu, perhelatan serupa dilaksanakan di Semarang. BPHN mengundang para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan. Benny mengatakan pihaknya selalu terbuka menerima masukan karena tujuannya adalah memperkuat basis pemberian bantuan hukum kepada warga miskin di Indonesia. “Hal ini dilakukan dengan harapan akan semakin meningkatkan peran dan kualitas dalam pemberian bantuan hukum,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait