Parpol, Ormas Hingga Law Firm Pun Wajib Laporkan Pemilik Manfaat
Utama

Parpol, Ormas Hingga Law Firm Pun Wajib Laporkan Pemilik Manfaat

Ada sejumlah celah dalam Perpres ini, salah satunya penentuan regulator terhadap pengawasan ormas, parpol, law firm ini.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Selain pihak swasta, korporasi BUMN juga menurut Yunus harus mengikuti peraturan yang ada dalam Perpres ini. Melihat Perma No. 13 Tahun 2016, Yunus berpendapat jika yang dinamakan korporasi adalah perkumpulan orang yang memiliki kekayaan baik yang berbadan hukum ataupun tidak, tanpa mengatur apakah dikuasai oleh pemerintah ataupun swasta.

 

“Kalau ditanya apa korporasi termasuk BUMN ya masuk, dia enggak pegang saham BUMN, enggak jadi direksi tapi dia ikut mengendalikan karena dia Menneg BUMN misalnya, ikut pengendalian, dia harus tanggung jawab,” ujar Yunus.

 

Meski begitu, saat ditanya apakah selama ini ada Beneficial Ownership di BUMN, Yunus sendiri memang meragukan. Sebab, BUMN memang dikendalikan oleh pemerintah. “BUMN kan biasanya penguasaan pemerintah, (jadinya) jelas,” kata Yunus.

 

Korporasi sarang TPPU

Terpisah, Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae sependapat dengan Yunus perihal ormas, parpol dan lawfirm juga harus melaporkan Beneficial Ownership mereka kepada regulator terkait. Alasannya, jika dilihat dari definisi korporasi itu sendiri yakni perkumpulan orang atau modal. Sehingga, ormas, parpol maupun law firm dianggap masuk dalam kategori tersebut.

 

Concern utama Perpres ini sebagai sarana money laundring. Kalau ada uang masuk (di berbagai jenis korporasi), tentu kita bisa menjangkau lebih luas,” ujar Dian.  

 

Dian mengungkapkan selama ini korporasi kerap dijadikan tempat tindak pidana pencucian uang (TPPU) para pelaku tindak pidana (asal). Sayangnya, ia enggan menyebut korporasi mana, dan jenis korporasi yang dimaksud. Dian hanya memberi contoh mengenai dugaan aliran uang saat musim Pilkada kali ini.

 

Menurut hasil riset yang dilakukan PPATK ada indikasi korelasi yang jelas antara pasangan calon tertentu dengan partai tertentu dan dengan korporasi tertentu. “Ada itu, bisa terjadi seperti itu, sudah real, case real sebenarnya,” ujar Dian.

Tags:

Berita Terkait