Parsel Lebaran: Antara Kepentingan Penguasa, Pengusaha, dan Pemberantasan KKN
Utama

Parsel Lebaran: Antara Kepentingan Penguasa, Pengusaha, dan Pemberantasan KKN

Sulit dipungkiri bahwa pemberian hadiah atau janji dari bawahan kepada atasan bukan tanpa maksud tertentu. UU menggunakan frase patut diduga berkaitan dengan jabatan.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999) tegas menyebutkan ancaman penjara 1–5 tahun dan denda 50–250 juta rupiah bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau yang berhubungan dengan jabatannya. Paling tidak, menurut pikiran banyak orang, pemberian hadiah itu berkaitan dengan jabatan penerima hadiah atau janji tersebut.

 

Ancaman hukuman itu tampak mulai efektif. Tetapi untuk mengubah seratus persen sangat sulit karena pemberian parsel di kalangan pejabat sudah menjadi tradisi yang berlangsung puluhan tahun. Bawahan yang ingin naik jabatan akan berusaha dengan segala cara 'menjual muka' kepada atasannya. Termasuk dengan cara mengirimkan parsel. Lebaran, Natal atau Tahun Baru merupakan kesempatan yang sayang kalau dilewatkan. Ada kalanya juga pada saat ulang tahun si bos.

 

Adalah KPK yang menabuh genderang perang terhadap segala bentuk dan praktek parsel itu. Tetapi genderang perang itu menjadi lonceng kematian bagi pengusaha parsel dan penguasa yang sudah terbiasa mengharapkan kiriman parsel di hari-hari besar keagamaan. Tabuhan KPK langsung menimbulkan kontroversi.

 

Di sisi lain dukungan terhadap kebijakan KPK mengalir. Masyarakat Profesional Indonesia menganggap kebiasaan memberikan parsel kepada pejabat berpotensi menjadi celah timbulnya kolusi, korupsi dan nepotisme. Pejabat akan mencatat, atau mengingat, nama-nama pengirim parsel. Sehingga dalam membuat kebijakan, acapkali menguntungkan orang-orang yang memberikan parsel, upeti, hadiah atau pemberian lain sejenis.   

 

Keberatan pengusaha

Seperti Lebaran dua tahun belakangan, beleid KPK ini juga diprotes para pedagang parsel. Sejumlah pengurus Asosiasi Pengusaha Parsel Indonesia (APPI) mendatangi kantor KPK Senin (09/10) lalu.

 

APPI menganggap larangan KPK aneh dan tanpa memberikan kesempatan kepada para pengusaha parsel memberikan masukan sebelum kebijakan pelarangan dibuat. Fahira Fahmi Idris, Ketua Umum APPI, mempertanyakan alasan di balik larangan menerima parsel yang dibuat KPK.

 

Menurut putri Menteri Perindustrian Fahmi Idris itu, larangan menerima parsel yang dibuat KPK membabi buta, mengorbankan pengusaha. Memberantas korupsi boleh, tetapi jangan sampai merugikan orang yang belum tentu bersalah. Fahira ngotot meminta agar KPK mencabut larangan itu.

Tags: