Parsel Lebaran: Antara Kepentingan Penguasa, Pengusaha, dan Pemberantasan KKN
Utama

Parsel Lebaran: Antara Kepentingan Penguasa, Pengusaha, dan Pemberantasan KKN

Sulit dipungkiri bahwa pemberian hadiah atau janji dari bawahan kepada atasan bukan tanpa maksud tertentu. UU menggunakan frase patut diduga berkaitan dengan jabatan.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit

 

Kepada Muspida Kalimantan Selatan, Me-PAN mengatakan bahwa paparannya mengenai parsel sudah dikonsultasikan dan disetujui KPK. Presiden pun sudah merestui. Itu sebabnya, Taufik mengaku sudah mengirimkan surat edaran kepada para pimpinan pegawai negeri sipil.

 

Kejaksaan Agung pun akan mengambil kebijakan serupa. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mempersilahkan atasan memberikan parsel kepada jaksa atau pegawai kejaksaan bawahannya.

 

KPK menghimbau agar seluruh penyelenggara negara tidak menerima parsel, Men-PAN memberikan izin kepada PNS untuk menerima dengan syarat. Perbedaan pandangan para pengambil kebijakan sangat mungkin berimbas pada penerapan di lapangan. Sama seperti ketika orang meributkan kode etik hakim yang disusun Mahkamah Agung: hakim diperbolehkan menerima pemberian.

 

Batas-batas pemberian itulah yang akhirnya menimbulkan perdebatan. Apakah dengan nilai Rp250 ribu, misalnya, seorang hakim akan terpengaruh? Bisa jadi tidak! Tetapi hubungan baik acapkali membuat orang merasa ewuh pakewuh dan ingin membalas budi baik. Apakah rasa budi baik itu muncul dari setiap bingkisan parsel? Sama sulitnya memilah mana parsel dengan niat silaturrahmi, dan mana parsel yang diiringi harapan naik jabatan atau dapat proyek. Hanya pemberi dan penerima parsel yang bisa menjawabnya...

 

Tags: