Partai Nasdem Klaim Alami Pengurangan Suara
Berita

Partai Nasdem Klaim Alami Pengurangan Suara

Formulir C-1 dalam situs resmi KPU seharusnya tidak berubah-ubah karena berpengaruh pada keadaan hukum.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang panel 1 perselisihan hasil pemilu untuk daerah pemilihan Bengkulu 3 yang diajukan partai politik. Agendanya, sidang pembuktian pemohon, termohon (KPU), dan pihak terkait.

Dalam sidang panel 1 yang diketuai Hamdan Zoelva beranggotakan Muhammad Alim dan Wahiduddin Adams terungkap bahwa Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mengklaim telah terjadi pengurangan suara. Khususnya di daerah pemilihan (dapil) Bengkulu 3. Karenanya, Nasdem menggugat keputusan KPU terkait penetapan rekapitulasi perolehan hasil Pemilu Legislatif 2014.

Saksi yang diajukan Nasdem, Andrean, menjelaskan di daerah pemilihan Bengkulu 3 ada 338 TPS. Berdasarkan formulir C-1 (berita acara rekapitulasi penghitungan suara) untuk Kecamatan Talo ada selisih 36 suara. Pengurangan suara juga terjadi di 2 kecamatan lainnya. ”Total di tiga  kecamatan itu ada selisih 180 suara antara pemohon dan KPU,” kata Andrean saat memberikan kesaksian di ruang sidang MK, Selasa (10/6).

Saksi lainnya, mengaku telah mengajukan protes pada saat rapat pleno di tingkat kabupaten terkait perbedaan data perolehan suara yang ada di tangan saksi dengan yang dipaparkan KPU. Hanya saja permintaannya untuk membuka C-1 Plano (rekapitulasi ukuran besar) tak dipenuhi oleh KPU. “Saya berkali-kali meminta agar dibuka C-1 Plano untuk penyandingan data, tetapi KPU tidak membuka. Saat itu saya memegang formulir C-1 asli, ada Panwas disitu, tapi Panwas tidak berkomentar apa-apa,” tutur saksi Partai Nasdem, Nila.

Tim kuasa hukum Nasdem juga menyodorkan bukti data formulir C-1 yang telah diunduh dari situs resmi KPU. Pasalnya, perolehan suara Partai Nasdem berkurang berapa kali setelah pihak KPU melakukan perbaikan dan perubahan formulir C-1 Plano.

Ahli dari Partai Nasdem, Margarito Khamis, berpendapat mestinya formulir C-1 yang diunduh dari situs resmi KPU bisa menjadi barang bukti. Menurut Margarito formulir yang sudah diunggah dalam situs resmi KPU tidak berubah-ubah karena karena berpengaruh pada keadaan hukum formulir C-1 tersebut. “Seharusnya formulir C-1 yang ditampilkan adalah data yang sudah valid, sehingga C-1 yang di-upolad tidak ada perubahan lagi,” kata Margarito.

Untuk diketahui, terdapat 18 gugatan hasil pemilu di provinsi Bengkulu. Diantaranya, 3 kasus dimohonkan Partai Nasdem, 7 kasus dimohonkan PKB, 1 kasus dimohonkan PKS, 1 kasus dimohonkan Partai Golkar, 1 kasus dimohonkan Partai Gerindra, 1 kasus dimohonkan Partai Hanura, 1 kasus dimohonkan perseorangan calon anggota DPD bernama Dinmar.

Sumbar
Panel 3 yang diketuai Ahmad Fadlil Sumadi beranggotakan Maria Farida Indrati dan Aswanto menyidangkan pembuktian PHPU di provinsi Sumatera Barat yang juga menggugat penetapan keputusan KPU terkait penetapan rekapitulasi perolehan hasil Pemilu Legislatif 2014.

Persidangan Dapil Sumatera Barat ini terdapat 8 kasus yakni Partai Nasdem 1 permohonan untuk DPR, 1 permohonan untuk DPRD provinsi, 1 permohonan untuk DPRD kabupaten/kota; Partai Golkar 1 permohonan untuk DPR perseorangan dan 1 permohonan untuk DPRD kabupaten/kota perseorangan; PPP 1 untuk DPRD kabupaten/kota perseorangan; Partai Hanura 1 permohonan untuk DPRD kabupaten/kota; dan PBB 1 permohonan untuk DPR.
Tags:

Berita Terkait