Partner Budidjaja International Lawyers Ini Bicara di Webinar Asosiasi Advokat New York
Terbaru

Partner Budidjaja International Lawyers Ini Bicara di Webinar Asosiasi Advokat New York

Stefanny menerangkan hirarki perundang-undangan Indonesia; badan peradilan dan sistem yudisial; sumber-sumber hukum dalam penanganan perkara perdata; sistem peradilan dan prosedurnya; serta jawaban akan pertanyaan yang sering diterima terkait litigasi Indonesia.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Partner Budidjaja International Lawyers Stefanny Oktaria Simorangkir saat berbicara dalam webinar bertajuk 'Litigasi di Asia Pasifik', Jum’at (8/4/2022). Foto: FKF
Partner Budidjaja International Lawyers Stefanny Oktaria Simorangkir saat berbicara dalam webinar bertajuk 'Litigasi di Asia Pasifik', Jum’at (8/4/2022). Foto: FKF

New York State Bar Association (NYSBA) atau Asosiasi Advokat New York baru saja mengadakan Webinar bertajuk “Litigasi di Asia Pasifik”, Jum’at (8/4/2022). Kegiatan itu mengundang advokat dari sejumlah negara Asia-Pasifik yaitu Kamboja, India, Indonesia, dan Taiwan. Masing-masing advokat yang menjadi narasumber menerangkan bagaimana litigasi yang dijalankan pada negara mereka masing-masing.

Untuk pembahasan seputar litigasi Indonesia sendiri diisi oleh Partner and Head of Practice Group Shipping and Aviation Budidjaja International Lawyers Stefanny Oktaria Simorangkir. Melalui laman instagram @budidjajainternationallawyers, Rabu (6/4/2022), Budidjaja International Lawyers mengungkapkan rasa senangnya untuk dapat menjadi bagian dari webinar internasional tersebut.

Dalam pemaparannya, Stefanny menerangkan seputar hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia; badan peradilan dan sistem yudisial di Indonesia; sumber-sumber hukum dalam penanganan perkara perdata; sistem peradilan dan prosedurnya; sampai sejumlah jawaban akan pertanyaan yang diterima terkait litigasi di Indonesia. Diantara jawaban akan pertanyaan itu adalah mengenai Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Banyak klien yang seringkali mendengar proses hukum panjang di Pengadilan Negeri hingga memakan sekitar 6 bulan sampai 1 tahun. Bahkan setelah itu bisa dilakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut. Untuk dapat putusan final and binding dari Mahkamah Agung juga bisa sampai sekitar 4 tahun, jadi itu lumayan lama dan terkadang mereka (klien) mencoba untuk menemukan jalan pintas,” ujar Stefanny dalam Webinar “Litigasi di Asia Pasifik”, Jum’at (8/4/2022).

Baca:

Ia menerangkan PKPU dan Kepailitan dapat ditemui dalam hukum Indonesia. Tetapi terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi terlebih dahulu. Seperti Debitur memiliki lebih dari satu Kreditur; serta salah satu utang telah jatuh tempo dan harus dibayar. Lebih lanjut, penting untuk para pihak yang hendak melakukan proses PKPU atau Kepailitan membuktikan pemenuhan atas semua persyaratan tersebut secara pembuktian sederhana.

Sebagai contoh pembuktian sederhana, Stefanny mengumpamakan jika terdapat suatu utang, maka harus jelas tertuang dalam suatu kesepakatan seberapa besar jumlah utang dan kapan utang tersebut harus sudah dibayarkan yang mana hal itu telah dilanggar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait